Penulis Utama : Yuliati
NIM / NIP : E0013428
×

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji permasalahan tentang, pertama bagaimana pengaturan penjatuhan pidana penjara denga masa percobaan dalam tindak pidana korupsi. kedua bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi dana APBD yang diputus 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Palu Nomor 24/Pid.Sus/2012/PN.PL.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, yaitu memberikan argumentasi atas hasil dari penelitian yang diteliti. Jenis data adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penjatuhan pidana percobaan tidak diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana percobaan hanya diatur dalam ketentuan Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai undang-undang khusus di luar KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur secara tersendiri pidana materiil dan formilnya dan atas konsekuensi asas lex specialis derogate legi generali penjatuhan pidana percobaan terhadap tindak pidana korupsi adalah tidak tepat karena bertentangan dengan undang-undang dan tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Palu Nomor 24/Pid.Sus/2012/PN.PL tidak diberikan secara jelas, teoritis dan ilmiah agar dapat diterima sebagai suatu pertimbangan. Perbuatan terdakwa adalah kejahatan yang telah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, sehingga penjatuhan pidana percobaan merujuk adanya penyalahgunaan kewenangan karena tidak ada kesesuaian antara pertimbangan hukum oleh hakim dengan putusan yang dijatuhkan.
Kata kunci : pemidanaan, pidana percobaan, korupsi

 

×
Penulis Utama : Yuliati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013428
Tahun : 2017
Judul : Vonis Sesat (Kajian Terhadap Penjatuhan Pidana Penjara Dengan Masa Percobaan Dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Nomor 24/Pid.Sus/2012/Pn.Pl)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS, F. KIP, Program Studi Hukum, E0013428 -2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Rehnalemken Ginting, S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.