Penulis Utama | : | Pungky Ermawati |
NIM / NIP | : | D1514084 |
Abstrak
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara. Dalam kehidupan sehari-hari kita pasti melakukan parkir, entah itu dalam waktu yang lama atau dalam waktu yang singkat, kita dapat meletakkan kendaraan yang akan diparkirkan pada suatu tempat yang telah disediakan, namun tidak semua orang dapat melakukannya dengan baik dan benar. Oleh karena itu dibutuhkan petugas parkir yang diharapkan dapat mengatur kendaraan yang diparkir agar tidak menimbulkan suatu permasalahan yang terjadi di Kota Surakarta. Untuk mengatasi permasalahan perpakiran yang berada di Kota Surakarta, maka banyak masyarakat yang membuka lahan parkir. Pengelolaan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui pelelangan dan penunjukan serta terjadi kenaikan jumlah pengelola permohonan izin parkir di Kota Surakarta setiap tahunnya.
Tujuan pengamatan ini untuk mengetahui prosedur perpanjangan izin parkir di Dinas Perhubungan Bidang Perparkiran Kota Surakarta. Pengamatan ini dilakukan dengan cara observasi berperan. Teknik pengumpulan data dikumpulkan dan dilakukan melalui wawancara, observasi, dan pengumpulan dokumen.
Hasil dari pengamatan ini menunjukkan bahwa prosedur perpanjangan izin parkir terdiri dari dua macam, yaitu perpajangan izin parkir tepi jalan umum dan perpanjangan izin parkir di tempat parkir khusus (objek pajak). Prosedur perpanjangan izin parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus (objek pajak), yaitu dimulai dari pengelola datang langsung ke Dinas Perhubungan Bidang Perparkiran Kota Surakarta, memenuhi berkas persyaratan, mengisi formulir permohonan izin parkir, penelitian berkas, pengisian berita acara pemeriksaan, pengisian blangko penelitian, pencatatan berkas pada buku besar, pelaporan ke Kepala Seksi Parkir Umum dan Khusus, pembayaran, pencatatan tanggal bayar, penginputan data, pencetakan atau penerbitan dokumen izin parkir, penandatanganan, dan penyerahan dokumen izin parkir kepada masing-masing pengelola. Proses penyelesaian perpanjangan izin parkir di tepi jalan umum hingga pembayaran membutuhkan waktu maksimal 1 jam, pembayaran hanya
dapat dilakukan secara tunai. Kemudian, untuk proses penyelesaian perpanjangan izin parkir di tempat parkir khusus (objek pajak) hingga pembayaran membutuhkan waktu maksimal 1 hari, karena pembayaran hanya dapat dilakukan di kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta.
Kata Kunci : Izin Parkir, Perpanjangan Izin Parkir, Permohonan Izin Parkir
Penulis Utama | : | Pungky Ermawati |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | D1514084 |
Tahun | : | 2017 |
Judul | : | Prosedur Perpanjangan Izin Parkir di Dinas Perhubungan Bidang Perparkiran Kota Surakarta |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Fak. ISIP - 2017 |
Program Studi | : | D-3 Manajemen Administrasi |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Fak. ISIP Prog. DIII Manajemen Administrasi-D1514084-2017 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Laporan Tugas Akhir (D III) |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Drs. Sudarto, M.Si. |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. ISIP |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|