Penulis Utama | : | Andan Hafsari Mukminati |
NIM / NIP | : | E0005003 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penilaian hakim terhadap keabsahan teleconference di pengadilan perkara pidana.
Penelitian ini merupakan yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari
tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan datanya adalah dengan studi kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan bahan yang berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan bahan pustaka lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah analisis data yang bersifat kualitatif. analisis data secara kualitatif dipergunakan untuk menghasilkan data deskriptif-analisis, yaitu apa yang dinyatakan oleb responden secara tertulis atau lisan, dan juga perilaku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.
Perkembangan teknologi yang pesat sekarang ini adalah hal yang positif bagi hukum yang ditandai dengan adanya upaya untuk menemukan alat bukti baru dengan menggunakan teknologi sebagai medianya misal dalam upaya penemuan alat bukti yang baru. Upaya itu didukung dengan adanya teknologi internet yang membuat orang bisa melakukan berbagai pekerjaan tanpa meninggalkan tempat duduknya Hal itu dimanfaatkan untuk kemajuan hukum dengan mengembangkan pengajuan saksi dengan teleconference sebagai medianya. Namun teleconference selama ini juga menjadi perdebatan mengenai bagaimana keabsahannya dan permasalahan yang dihadapi dalam penggunaan media teleconference.
Jika mengacu secara kaku kepada KUHAP, maka teleconference tidak
akan bisa diterima. Tetapi, dengan melakukan penafsiran luas, teleconference bisa diterima jika hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiil. Beberapa kriteria mengenai kesaksian seperti kesaksian harus disampaikan di muka persidangan, didahului dengan pengambilan sumpah atau janji sesuai agama dan kepercayaannnya, kemudian kewajiban untuk memberikan keterangan tentang apa yang ia lihat sendiri, ia dengar sendiri, dan ia alami sendiri atau nontestimonium de auditu hingga pemenuhan asas biaya ringan, secara keseluruhan dapat dipenuhi oleh teknologi teleconference dengan pemilihan teknologi yang sesuai. Sehingga penerapan teknologi teleconference sudah selayaknya diterirna dan bernilai pembuktian dalam hukum.
Kata Kunci : teleconference, Sarana Pembuktian, Hakim
Penulis Utama | : | Andan Hafsari Mukminati |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | E0005003 |
Tahun | : | 2009 |
Judul | : | Legalitas Teleconference sebagai Sarana Pembuktian oleh Hakim |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Fakultas Hukum - 2009 |
Program Studi | : | S-1 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-FH Jur. Hukum-K 005003-2009 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Skripsi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Kristiyadi, S.H., M.Hum |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|