Penulis Utama : Agus Priono
NIM / NIP : S311508002
×

ABSTRAK

Dalam penelitian ini digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) yaitu putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah doktrinal, dengan mendasarkan pada konsep hukum yang ke-3. Bentuk penelitian ini termasuk ke dalam penelitian evaluatif dan prespektif. Jenis data sekunder, dan sumber data meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Analisis berdasarkan logika deduksi. 

Berdasarkan deskripsi hasil penelitian dan pembahasan sehubungan dengan masalah yang dikaji, dapat disimpulkan sebagai berikut : Dasar hukum dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap Notaris dapat saja dilakukan namun di samping harus memenuhi rumusan pelanggaran yang tersebut dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris juga memenuhi rumusan yang tercantum dalam KUHP. Pemidanaan terhadap Notaris dapat saja dilakukan dengan batasan, jika ada tindakan hukum dari Notaris terhadap aspek formal akta yang sengaja, penuh kesadaran dan keinsyafan serta direncanakan, bahwa akta dibuat di hadapan Notaris atau oleh Notaris bersama-sama/sepakat untuk dijadikan dasar untuk melakukan suatu tindak pidana dan/atau ada tindakan hukum dari Notaris dalam membuat akta di hadapan atau oleh Notaris yang jika diukur berdasarkan UUJN tidak sesuai/pelanggaran jabatan notaris. Hakim dalam menerapkan sanksi pidana terhadap tindak pidana pemalsuan akta otentik harus dipenuhinya syarat-syarat antara lain sebagai berikut : (1) adanya perbuatan yang dapat dihukum dan memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam undang-undang; (2) perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum/melawan hukum;  (3) adanya kesalahan, baik berupa kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa). Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus pemalsuan akta otentik tersebut menggunakan teori penafsiran hukum baik melalui penafsiran sistematis (Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/PID/2006), dan penafsiran ekstensif  (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1860 K/PID/2010) dan penafsiran otentik/resmi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099 K/PID/2010). Rekomendasinya adalah : 1) Pemeriksaan adanya dugaan perbuatan pidana dalam pemalsuan akta otentik oleh Hakim  harus dilakukan pemeriksaan yang holistik integral dengan melihat aspek lahiriah, formal, material Akta Notaris dikaitkan dengan tugas, wewenang, jabatan Notaris. 2) Perlu dibuat kriteria dan pedoman yang dapat dipakai landasan yuridis bagi hakim yang dimaksud pemalsuan akta dalam tugas dan jabatan notaris. 3) Meskipun ada kebebasan hakim dalam menjalankan/melaksanakan putusannya maka hakim tidak harus legalistik tetapi mengadili menurut hukum dalam arti yang luas termasuk aktualisasi pengertian-pengertian yang sudah mapan, sehingga putusannya dapat mencerminkan rasa keadilan (dalam) masyarakat. 

Kata Kunci : Penerapan, Penafsiran, Tindak Pidana, Akta Otentik.

×
Penulis Utama : Agus Priono
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S311508002
Tahun : 2017
Judul : Penerapan Teori Penafsiran Hukum oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik yang Dilakukan Notaris
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2017
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kebijakan Publik)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana-Jur. Ilmu Hukum-S311508002-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH., MM.,
2. Dr. Widodo Tresno Novianto, SH., M.Hum.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.