×
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Lembaga Konsumen Yogyakarta dalam melakukan perlindungan terbadap pasien sebagai konsumen pelayanan jasa kesehatan apakah sudah sesuai dengan Pasal 3 Undang• Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi dan upaya untuk menanggulanginya.
Penelitian ini jika dilihat dari jenisnya termasuk penelitian empiris yaitu penelitian mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan bukum normatif Jika dilihat dari sifatnya termasuk penelitian deskriftif. Jika dilihat dari bentuknya. penelitian ini termasuk penelitian diagnostik. Lokasi penelitian adalah di Lembaga Konsumen Yogyakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui dengan cara wawancara melalui penelitian di lapangan. Analisis data menggunakan teknik analisis model interaktif.. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Lembaga Konsumen Yogyakarta mengeluarkan tiga bentuk kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terutama Pasal 3 dan Pasal 4, kebijakan pertama. Pengambilan dan Implementasi Kebijakan di Bidang Perlindungan Konsumen, kebijakan kedua, pemberdayaan kelembagaan perlindungan konsumen, serta kebijakan yang ketiga adalah, pengorgaoisasian dan pendidikan konsumen. Dalam melsksanakan kebijakan tersebut kendala yang dibadapi antara lain, dari komponen struktur, kurangnya tenaga profesional, subtansi, tidak terdapat kendala, kultur, kekurang tahuanan masyarakat akan fungsi Lembaga Konsumen Yogyakarta yang bertugas menjadi pendamping konsumen. Upaya untuk mengatasi kendala tersebut, upaya yang diambil, struktur, memberikan pembekalan kepada setiap anggota mengenai perlindungan konsumen, kultur, mengadakan seminar mengenai tugas dan fungsi Lembaga Konsumen Yogyakarta.
Jika Lembaga Konsumen Yogyakarta tidak konsisten dalam melaksanakan kebijakan yang telah mereka buat, maka bukan tidak mungkin masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada lembaga yang mereka anggap dapat memberi mereka bantuan dalam menghadapi perlakuan pengusaha/penyedia jasa yang semena-mena.Jika kendala-kendala yang muncul tidak segera ditangani dengan baik maka akan menyebabkan pelayanan terbadap konsumen menjadi terganggu.
Kata Kunci : Kebijakan, Konsumen Jasa, Perlindungan Konsumen