Penulis Utama : Bambang Siswanto N.
NIM / NIP : S3100205002
×

Penelitian   ini  termasuk  penelitian   hukum  penelitian   hukum  empiris  clan menurut sifatnya merupakan jenis penclitian deskriptif, dengan  pendekatan kualitatif dan dikategorikan sebagai  penelitian non doktrinal.  Konsep  hukum  yang dipergunakan adalah konsep    hukum    kelima   dimana    hukum    merupakan       makna-makna   simbolik    yang terekspresi  pada   aksi-aksi   serta   interaksi   warga   masyarakat,  dilihat   dari   bentuknya merupakan penelitian  preskriptif, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk mendapatkan saran-saran mengenai  apa yang harus dilakukan untuk  mengatasi  masalah  tertentu.
Penelitian  ini   mengambil   lokasi     di    Bagian   Pemerintahan  Sekretariat  Daerah Kabupaten    Karanganyar    selaku     sekretariat    Badan     Pengendalian    Pembangunan Perumahan clan Pemukiman Daerah  (BP4D)   Kabupaten Karanganyar,  Kantor Pelayanan Terpadu  (KPT)  selaku pcngelola Perizinan  di  Kabupaten Karanganyar. Jenis  data dalam penelitian ini meliputi   data Primer clan Data sekunder,  baik berupa bahan hukum primer, sekunder,  maupun   tersier.   Pengumpulan  data   melalui      Studi   Lapangan   dan     Studi Kepustakaan  analisis   data   yang   dipergunakan  adalah  analisis   data   kwalitatif dengan model  interaktif.
Hasil  penelitian menunjukkan bahwa   Kebijakan penyediaan prasarana  lingkungan, utilitns   umum,   dan   fasilitas   sosial   dalarn   pembangunan   perumahan   sesuai   dengan Keputusan Menteri  Pekerjaan  Umum  Nomor :20/KPTS/1986 di Kabupaten  Karanganyar, dilakukan  melalui   instrumen   perizinan   yang   harus ditempuh  oleh   para  pengembang pembangunan perumahan.  Dimulai  dengan  izin perubahan  status  tanah pertanian ke non pertanian  atau  lebih dikenal  dengan  izin pengeringan bagi  pengembang   yang  memiliki tanah   yang    berstatus    pertanian   (lahan   basah),    kemudian   dilanjutkan   dcngan    lzin Peruntukan Pcnggunaan Tanah  (IPPl), dan  terakhir lzin   Mendirikan Bangunan  (IMB). Guna  melengkapi  persyaratan  menempuh  IMB,  pihak  pengembang diwajibkan menyertakan site plan pembangunan perumahan yang sudah disctujui oleh Badan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Daerah (BP4D) Kabupaten Karanganyar.  Dalam  Penerapan  ketentuan Keputusan  Menteri  Pekerjaan  Umum  Nomor
20/KPTS/1986 tentang pedoman Teknik Pembangunan Perumahan  Sederhana di Kabupaten   Karanganyar  dengan   terbitnya   Undang-Undang  Nomor  32   Tahun   2004 tentang   Pemerintahan  Daerah   dan   Undang-Undang  Nomor   IO  Tahun   2004   tentang Pembentukan   Peraturan    Pcrundang-Undangan,   maka   Keputusan    Menteri    Pekerjaan Umum    Nomor   20/KPTS/1986   sudah   tidak   lagi   memadai    dijadikan   pijakan   dalam mengatur  penyediaan   prasarana lingkungan,   utilitas   umum,   dan   fasilitas   sosial   di Kabupaten Karanganyar.  Kewenangan pengaturan sudah  diserahkan kepada  Pemerintah Kabupaten  clan  produk   hukum   berupa   Keputusan  Menteri  tidak   Jagi  dikenal   dalam pembentukan   peraturan    perundang-undangan   Selain    itu    masih    ada    pengembang perumahan  yang  tidak  menyediakan  prasarana lingkungan,  utilitas umum,  dan  fasilitas sosial.

 

×
Penulis Utama : Bambang Siswanto N.
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S3100205002
Tahun : 2009
Judul : Kajian Yuridis Kebijakan Penataan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, dan Fasilitas Sosial dalam Pembangunan Perumahan Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum N0.20/KPTS/1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana tidak Bersusun di Kabupaten Karanganyar
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fakultas Hukum - 2009
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kebijakan Publik)
Kolasi :
Sumber : UNS-FH Jur. Hukum-S.3100205002-2009
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Djoko Wahyu Winarno, SH. MS.
2. Winamo Budyatmojo, SH. MS.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.