Penulis Utama : Dzanurusyamsi
NIM / NIP : S340908010
×

Zakat  secara  syar'i  harus diberikan dalam bentuk  hibah,  pemindahan  hak kepada    penerimanya,    sehingga    penggunaan   sepenuhnya   adalah   wewenang penerima.   Permasalahannya  adalah  ketika   zakat   didistribusikan  dalam  bentuk zakat  produktif sebagai  Qardlut Hasan  bagi  faqir  miskin.  Bapelurzam Muhammadiyah  Cabang   Weleri  Daerah  Kendal   dalam  mendistribusikan  zakat bagi faqir miskin mempunyai dua sifat yaitu konsumtif (zakat  diberikan langsung dalam  bentuk  tunai  kepada  musthahiq,  hal  ini  diutamakan  kepada   faqir  miskin yang  tidak  punya  harapan   karena  sakit,  tua,  pikun,  cacat)  dan  produktif (zakat diberikan  dalam bentuk  modal kepada  faqir miskin). Tujuan penelitian ini adalah mengetahui  bagaimana  distribusi  zakat  produktif sebagai   Qardlu!  Hasan  bagi faqir   miskin   di   Bapelurzam   Cabang    Weleri   dan   apa   yang   menjadi   dasar pemikirannya dan apakah di dalam teori Hukum Islam (Ekonomi  Syariah) diperbolehkan  menerapkan   model   distribusi   zakat   produktif  sebagai   Qardlul Hasan  kepada  faqir miskin,  di mana  dalam  tinjauan  hukum  Islam  konvensional selama  ini  zakat   merupakan  hak  milik  penuh   faqir  miskin  dan  dalam  hal  ini Bapelurzam  Weleri  menerapkan  satu  model  distribusinya  dengan  cara dipergulirkan  dalam bentuk  Qardlul Hasan di antara para faqir miskin  itu.
Adapun  hasil  temuan  di Bapelurzam  yaitu  zakat  didistribusikan  dalam  dua
bentuk:  konsumtif  yaitu  dana  zakat   diberikan   dalam  bentuk   uang  tunai  yang diberikan kepada musthahiq besarnya  Rp. 35.000,00 dan distribusi zakat  produktif yaitu  dana  zakat   diberikan  dalam  bentu   uang  modal   atau   alat  produksi  yang diberikan  sebagai Qardlul Hasan yang harus dikembalikan sepenuhnya kepada pengelola/Bapelurzam  yang dicicil  IO kali dalam waktu  satu tahun.
Distribusi   zakat   produktif   sebagai   Qardlul   Hasan   bagi   faqir   miskin
ditinjau  dari  Hukum  Islam,  ternyata  hal ini  diperbolehkan dengan  menggunakan pertimbangan   Metodologi   Hukum   Islam   yaitu  Maslahah   Mursalah.   Karena dengan   sistem   ini   zakat   tidak   hanya  dapat   dimanfaatkan   oleh   beberapa   faqir miskin  saja  tetapi  dana  zakat  yang  terkumpul  dapat  digilirkan kembali  bagi  faqir miskin  lain  untuk  berusaha   sehingga  dapat  mencukupi  kebutuhan hidup  mereka. Dengan   demikian   tujuan   zakat   sebagai   pengentas  kemiskinan  dapat  terwujud. Yang   diberikan   adalah   manfaat   dari   harta   tersebut   alasannya    ha!   ini   dapat diqiyaskan  dengan  harta  wakaf  menurut  Imam  Malik  - seorang  diantara   Imam Madzhab   tentang   kebolehan  mewakafkan  dalam  jangka   waktu   tertentu,   hanya
diambil  hasil  atau manfaatnya saja.

Kata Kunci:  Hukum Islam,  Zakat Produktif,  Qardlul Hasan.

 

×
Penulis Utama : Dzanurusyamsi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S340908010
Tahun : 2010
Judul : Distribusi Zakat Produktif sebagai Qardhul Hasan bagi Faqir Miskin (Analisis Terhadap Model Distribusi pada Badan Pelaksana Urusan Zakat Muhammadiyah (Bapelurzam) Cabang Weleri Kendal Jawa Tengah
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fakultas Hukum - 2010
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum Islam
Kolasi :
Sumber : UNS-FH Jur. Hukum-S 340908010-2009
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. H. Setiono, SH. MS.
2. Prof. DR. H. Rifyal Ka'bah, MA .
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.