Penulis Utama | : | Dzanurusyamsi |
NIM / NIP | : | S340908010 |
Zakat secara syar'i harus diberikan dalam bentuk hibah, pemindahan hak kepada penerimanya, sehingga penggunaan sepenuhnya adalah wewenang penerima. Permasalahannya adalah ketika zakat didistribusikan dalam bentuk zakat produktif sebagai Qardlut Hasan bagi faqir miskin. Bapelurzam Muhammadiyah Cabang Weleri Daerah Kendal dalam mendistribusikan zakat bagi faqir miskin mempunyai dua sifat yaitu konsumtif (zakat diberikan langsung dalam bentuk tunai kepada musthahiq, hal ini diutamakan kepada faqir miskin yang tidak punya harapan karena sakit, tua, pikun, cacat) dan produktif (zakat diberikan dalam bentuk modal kepada faqir miskin). Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana distribusi zakat produktif sebagai Qardlu! Hasan bagi faqir miskin di Bapelurzam Cabang Weleri dan apa yang menjadi dasar pemikirannya dan apakah di dalam teori Hukum Islam (Ekonomi Syariah) diperbolehkan menerapkan model distribusi zakat produktif sebagai Qardlul Hasan kepada faqir miskin, di mana dalam tinjauan hukum Islam konvensional selama ini zakat merupakan hak milik penuh faqir miskin dan dalam hal ini Bapelurzam Weleri menerapkan satu model distribusinya dengan cara dipergulirkan dalam bentuk Qardlul Hasan di antara para faqir miskin itu.
Adapun hasil temuan di Bapelurzam yaitu zakat didistribusikan dalam dua
bentuk: konsumtif yaitu dana zakat diberikan dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada musthahiq besarnya Rp. 35.000,00 dan distribusi zakat produktif yaitu dana zakat diberikan dalam bentu uang modal atau alat produksi yang diberikan sebagai Qardlul Hasan yang harus dikembalikan sepenuhnya kepada pengelola/Bapelurzam yang dicicil IO kali dalam waktu satu tahun.
Distribusi zakat produktif sebagai Qardlul Hasan bagi faqir miskin
ditinjau dari Hukum Islam, ternyata hal ini diperbolehkan dengan menggunakan pertimbangan Metodologi Hukum Islam yaitu Maslahah Mursalah. Karena dengan sistem ini zakat tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh beberapa faqir miskin saja tetapi dana zakat yang terkumpul dapat digilirkan kembali bagi faqir miskin lain untuk berusaha sehingga dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka. Dengan demikian tujuan zakat sebagai pengentas kemiskinan dapat terwujud. Yang diberikan adalah manfaat dari harta tersebut alasannya ha! ini dapat diqiyaskan dengan harta wakaf menurut Imam Malik - seorang diantara Imam Madzhab tentang kebolehan mewakafkan dalam jangka waktu tertentu, hanya
diambil hasil atau manfaatnya saja.
Kata Kunci: Hukum Islam, Zakat Produktif, Qardlul Hasan.
Penulis Utama | : | Dzanurusyamsi |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S340908010 |
Tahun | : | 2010 |
Judul | : | Distribusi Zakat Produktif sebagai Qardhul Hasan bagi Faqir Miskin (Analisis Terhadap Model Distribusi pada Badan Pelaksana Urusan Zakat Muhammadiyah (Bapelurzam) Cabang Weleri Kendal Jawa Tengah |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Fakultas Hukum - 2010 |
Program Studi | : | S-2 Ilmu Hukum Islam |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-FH Jur. Hukum-S 340908010-2009 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. H. Setiono, SH. MS. 2. Prof. DR. H. Rifyal Ka'bah, MA . |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|