×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terhadap iklim investasi di Kota Surakarta dan untuk mengetahui hambatan yang muncul dan solusi yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Kota Surakarta untuk lebih meningkatkan investasi di Kota Surakarta.Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis (non doktrinal) yang bersifat deskriptif, dengan mendasarkan pada konsep hukum yang kelima. Bentuk penelitiannya adalah penelitian preskriptif dan apabila dilihat dari segi tujuannya termasuk penelitian problem solution. Lokasi penelitian adalah di Kola Surakarta. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka. Adapun teknik alisis data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan basil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal memberikan dampak positif maupun negative bagi perkembangan iklim investasi di Kota Surakarta. Dampak positifnya adalah (I) daerah memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan investasi sepanjang kegiatan investasi yang dilakukan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh pusat; (2) pemberian pelayanan perijinan yang sudah satu pintu; dan (3) membuka lapangan kerja baru sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran yang ada. Adapun dampak negatifuya adalah semakin terbukanya peluang tenaga kerja asing untuk bekerja di Kota Surakarta dan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antara masyarakat dengan investor.
Hambatan yang ditemui adalah masih adanya keluhan tentang masalah pelayanan perijinan dan koordinasi dengan instansi lain yang kurang baik. Sedangkan solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi hambatan yang ada adalah (I) pembentukan komite investasi daerah, (2) penyusunan rencana pengembangan industri dan penanaman modal daerah terpadu serta (3) melakukan sinergi antara pengembangan industri dengan program-program pembangunan yang dilaksanakan melalui APBD Kota Surakarta dan mendorong koordinasi antar Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang lebih intens.