Penulis Utama : Aryoko Abdurrachman
NIM / NIP : S301602001
×

Abstrak

Penelitian ini membahas kebutuhan reformulasi Informed Consent berbasis keadilan sosial dalam hubungan dokter dan pasien. Kebutuhan beranjak dari absennya keadilan pada aktualisasi Informed Consent. Peraturan perundang-undangan yang relevan belum berpijak kepada keadilan tersebut. Disharmoni antar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Informed Consent menimbulkan kerancuan penerapan Informed Consent dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkeadilan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskiptif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian Nampak bahwa aktualisasi Informed Consent belum berbasis keadilan sosial yang disebabkan oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut: Pertama, pengistilahan hukum Informed Consent yang tidak konsisten. Kedua, kewenangan dalam memberikan tindakan medis pada pasien tidak hanya oleh dokter atau dokter gigi tetapi juga tenaga kesehatan lainnya. Ketiga, ketercukupan pengetahuan, idealita komunikasi, dan kesetaraan informasi pada Informed Consent belum terbangun. Untuk mewujudkan Informed Consent berbasis keadilan sosial mensyaratkan peninjauan undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sebagai undang-undang yang mengatur hubungan dokter dengan pasien. Dalam Pasal 2 undang-undang a quo rumusannya diubah menjadi “Praktik kedokteran didasarkan pada asas (i) Keadilan Sosial; (ii) Kesetaraan; (iii) Kemanfaatan; (iv) Kemanusiaan; dan (v) Perlindungan dan keselamatan pasien.”
Penelitian ini merekomendasikan pemahaman kekhususan kontrak hubungan dokter dan pasien oleh pembentuk undang-undang, pelaku penyelenggara pelayanan kesehatan serta masyarakat sebagaimana dilandaskan pada unsur norma, etis, dan estetis sehingga keadilan sosial mampu dijadikan dasar pelaksanaan Informed Consent dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Selain itu perlu juga dilakukan peninjauan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran untuk mengakomodir gagasan Informed Consent berbasis keadilan sosial dalam hubungan dokter dan pasien untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Kata Kunci : dokter, keadilan sosial, informed consent, pasien

×
Penulis Utama : Aryoko Abdurrachman
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S301602001
Tahun : 2017
Judul : Reformulasi Informed Consent Berbasis Keadilan Sosial dalam Hubungan Dokter dan Pasien untuk Pelayanan Kesehatan
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2017
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kesehatan)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Magister Ilmu Hukum-S301602001-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M.
2. Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.