Penulis Utama : Dwi Wahyu Juliyanto
NIM / NIP : S351402007
×

ABSTRAK


Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  kedudukan  covernote  dalam  dunia
perbankan dan kedudukan covernote dalam proses persidangan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doctrinal. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Adapun teknik analisis data dilakukan secara kualitatif.
Covernote dalam prakteknya dibuat oleh notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) rekanan bank untuk digunakan sebagai keterangan bahwa penandatanganan akta telah benar-benar dilakukan oleh bank dan nasabah dihadapan notaris. Selain itu, dalam covernote terkait pembiayaan yang diikat dengan Hak Tanggungan juga berisi keterangan bahwa sertifikat yang menjadi agunan sedang dalam proses di kantor Notaris / Pejabat Pembuat   Akta   Tanah   (PPAT)   yang   bersangkutan   dan   proses   pemasangan   Hak Tanggungan itu tidak dapat diselesaikan pada saat penandatanganan akad. Covernote juga diterbitkan oleh Notaris atas permintaan pihak bank sebagai rekanan dengan dilandasi oleh adanya kepercayaan dan guna memenuhi prosedur operasional bank yang bersangkutan dalam kaitannya dengan proses realisasi pembiayaan serta penyelesaian produk akad tersebut oleh Notaris.
Berdasarkan  ketentuan  dalam  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  2014  Tentang Jabatan Notaris tidak ada satu pasalpun yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan notaris untuk  mengeluarkan  surat  keterangan  yang  disebut  sebagai  covernote  yang  lazim digunakan oleh bank. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana  tercantum  dalam  Pasal  4  ayat  (1)  Undang-Undang  Republik  Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dalam kamus Bank Indonesia yang dapat diakses oleh masyarakat umum menyebut covernote sebagai nota keterangan yang dibuat oleh notaris apabila bank setuju  untuk  dikeluarkan  covernote tersebut.  Covernote  merupakan  kebijakan  masing- masing bank. Sehingga kekuatan hukum covernote apabila dijadikan alat bukti di pengadilan hanya sebagai surat biasa, bukti permulaan dan alat bukti tambahan  yang penilaian kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada hakim.
Implikasinya Covernote menjadi sebuah kebiasaan (Living Law) bagi Notaris yang menerbitkannya terutama yang menjadi rekanan Bank dikarenakan aturan dari Bank tersebut. Dapat disarankan kepada pemerintah bahwa negara harusnya membuat payung hukum yang jelas dan tegas terhadap covernote dikarenakan sudah terlalu lama menjadi Living Law (Kebiasaan) yang belum terkodifikasikan.
Kata kunci : covernote, kekuatan mengikat, living law

×
Penulis Utama : Dwi Wahyu Juliyanto
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351402007
Tahun : 2017
Judul : Kedudukan Covernote sebagai Dasar Bank dalam Penyelesaian Produk Akad Pembiayaan oleh Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rekanan Bank dan Media Realisasi Pembiayaan Nasabah dalam Dunia Perbankan (Telaah Normatif Terhadap Notaris Rekanan Bank Muamalat Cabang Solo)
Edisi :
Imprint : surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-F.HUKUM, Prog. Studi Magister Kenotariatan - S351402007-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. M. Najib Imanullah, S.H., M.Hum., Ph.D.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.