Penulis Utama : Erdhyan Paramita
NIM / NIP : S351502015
×

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa tentang keabsahan perjanjian perkawinan yang tidak disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan dan menganalisa akibat hukum bagi suami istri dan pihak ketiga tentang perjanjian perkawinan  yang tidak disahkan. 
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sifat penilian adalah preskriptif, bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder, menggunakan pendekatak Undang-Undang, metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik studi kepustakaan, dan metode analisis data menggunakan metode penafsiran.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan keabsahan perjanjian perkawinan yang tidak disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah bahwa pengesahan yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan adalah untuk mencatatkan di dalam Akta Perkawinan. Pegesahan adalah untuk melegalkan suatu perjanjian sedangkan pencatatan hanya untuk memenuhi asas plubisitas perjanjian. Sesuai ketentuan pasal 12 huruf (h) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, untuk dapat  dicatatkan di dalam akta perkawinan. Perjanjian perkawinan yang tidak di sahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yaitu tetap mengikat pihak suami istri. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sedangkan untuk pihak ketiga, apabila perjanjian perkawinan tidak disahkan maka akibat hukumnya perjanjian perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga.
Kepada pembentuk Undang-Undang seharusnya di dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu yang tertuang di dalam pasal 29 ayat 1 mengenai pengesahan perjanjian perkawinan harus di berikan penjelasan lebih rinci mengenai makna pengesahan yang termuat di dalam pasal tersebut yaitu untuk mendapat kepastian hukum.

Kata Kunci: Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Akibat Hukum

×
Penulis Utama : Erdhyan Paramita
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351502015
Tahun : 2017
Judul : Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Tidak Disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan
Edisi :
Imprint : surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-F.HUKUM, Prog. Studi Magister Kenotariatan - S351502015-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr.M.Irnawan Darori,S.H.,M.M
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.