Penulis Utama : Erwin Hendry
NIM / NIP : S351508016
×

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tujuan dan latar belakang dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan  atas  Penghasilan  dari  Pengalihan  Hak  Atas  Tanah  dan/atau  Bangunan
Beserta Perubahannya,yang telah mulai diberlakukan sejak tanggal 8 September 2016, dimana tujuan daripada Peraturan Pemerintah ini salah satunya adalah untuk peningkatan
pendapatan negara guna pembangunan, dan untuk mengetahui dan menganalisis sejauhmanakah efektifitas pelaksanaan setelah diberlakukannya peraturan tersebut.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris
atau sosiologi hukum dengan sifat penelitian hukum eksplanantori (explanatory legal study) yang menggunakan data primer dan sekunder sebagai data pendukungnya. Penelitian inni berlokasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta dan PPAT Kota Surakarta. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan teknik analisis data kualitatif dengan interaktif model melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil  penelitian  menunjukan  bahwa  (1)  Tujuan  dari  diberlakukan  Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 dalam rangka pemenuhan target pajak guna pembangunan  tampak  peningkatan  yang  cukup  efektif  dan  termasuk  dalam  kategori cukup baik,akan tetapi terhadap tujuan perpajakan guna memberikan kepastian hukum dan memberikan kenyamanan dalam pembayaran Pajak penghasilan pada Peraturan Pemerintah ini belum terpenuhi karena perhitungan nilai tarif pajak yang berdasarkan nilai pasar dapat dikatakan tidak jelas dan tidak mencerminkan asas kepastian hukum, (2) Tingkat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak di Kota Surakarta sebagian besar masih sangat rendah dan Wajib Pajak seringkali tidak jujur terhadap nilai transaksinya dan tingkat kepercayaan Wajib Pajak tehadap pemerintah masih sangat rendah, serta besarnya nilai tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan menurut masyarakat tidak pasti,   karena kantor pajak menetapkan perhitungan berdasarkan nilai pasar tanah dan berbeda dengan nilai transaksi
Saran yang dapat penulis berikan sebaiknya pihak Kantor Pertanahan, Pemda, dan Kantor Pajak dapat bertemu dan saling membahas terkait penetapan nilai obyek tanah dan menentukan secara pasti berapa besarnya nilai pajak yang sebaiknya dikenakan dan perhitunganya sebaiknya berdasarkan zona letak tanah atau berdasarkan nilai harga pasar, kemudian perlu adanya peraturan-peraturan yang mengatur secara jelas mengenai perhitungan nilai pajak serta adanya ketetapan harga pasti mengenai nilai pasar tanah, dan KPP  Pratama  Surakarta  seharusnya  dapat  dilakukan  secara  lebih  rutin  lagi,  baik  itu dengan menyelengarakan workshop ataupun melalui media massa atau media sosial  yang dapat menarik minat dan kesadaran masyarakat

Kata Kunci : Efektifitas, Pajak Penghasilan, Wajib Pajak.

×
Penulis Utama : Erwin Hendry
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351508016
Tahun : 2017
Judul : Efektivitas Pengenaan Pajak Penghasilan pada Proses Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta
Edisi :
Imprint : surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-F.HUKUM, Prog. Studi Magister Kenotariatan - S351508016-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Djoko Wahju Winarn, S.H., M.S,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.