Penulis Utama | : | Erwin Hendry |
NIM / NIP | : | S351508016 |
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tujuan dan latar belakang dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Beserta Perubahannya,yang telah mulai diberlakukan sejak tanggal 8 September 2016, dimana tujuan daripada Peraturan Pemerintah ini salah satunya adalah untuk peningkatan
pendapatan negara guna pembangunan, dan untuk mengetahui dan menganalisis sejauhmanakah efektifitas pelaksanaan setelah diberlakukannya peraturan tersebut.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris
atau sosiologi hukum dengan sifat penelitian hukum eksplanantori (explanatory legal study) yang menggunakan data primer dan sekunder sebagai data pendukungnya. Penelitian inni berlokasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta dan PPAT Kota Surakarta. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan teknik analisis data kualitatif dengan interaktif model melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Tujuan dari diberlakukan Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 dalam rangka pemenuhan target pajak guna pembangunan tampak peningkatan yang cukup efektif dan termasuk dalam kategori cukup baik,akan tetapi terhadap tujuan perpajakan guna memberikan kepastian hukum dan memberikan kenyamanan dalam pembayaran Pajak penghasilan pada Peraturan Pemerintah ini belum terpenuhi karena perhitungan nilai tarif pajak yang berdasarkan nilai pasar dapat dikatakan tidak jelas dan tidak mencerminkan asas kepastian hukum, (2) Tingkat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak di Kota Surakarta sebagian besar masih sangat rendah dan Wajib Pajak seringkali tidak jujur terhadap nilai transaksinya dan tingkat kepercayaan Wajib Pajak tehadap pemerintah masih sangat rendah, serta besarnya nilai tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan menurut masyarakat tidak pasti, karena kantor pajak menetapkan perhitungan berdasarkan nilai pasar tanah dan berbeda dengan nilai transaksi
Saran yang dapat penulis berikan sebaiknya pihak Kantor Pertanahan, Pemda, dan Kantor Pajak dapat bertemu dan saling membahas terkait penetapan nilai obyek tanah dan menentukan secara pasti berapa besarnya nilai pajak yang sebaiknya dikenakan dan perhitunganya sebaiknya berdasarkan zona letak tanah atau berdasarkan nilai harga pasar, kemudian perlu adanya peraturan-peraturan yang mengatur secara jelas mengenai perhitungan nilai pajak serta adanya ketetapan harga pasti mengenai nilai pasar tanah, dan KPP Pratama Surakarta seharusnya dapat dilakukan secara lebih rutin lagi, baik itu dengan menyelengarakan workshop ataupun melalui media massa atau media sosial yang dapat menarik minat dan kesadaran masyarakat
Kata Kunci : Efektifitas, Pajak Penghasilan, Wajib Pajak.
Penulis Utama | : | Erwin Hendry |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S351508016 |
Tahun | : | 2017 |
Judul | : | Efektivitas Pengenaan Pajak Penghasilan pada Proses Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta |
Edisi | : | |
Imprint | : | surakarta - F. Hukum - 2017 |
Program Studi | : | S-2 Kenotariatan |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-F.HUKUM, Prog. Studi Magister Kenotariatan - S351508016-2017 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Dr. Djoko Wahju Winarn, S.H., M.S, |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|