Penulis Utama : Hafidhah Novi Pratiwi
NIM / NIP : S351502018
×

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan masalah mengenai kedudukan notaris dalam perspektif hukum islam dan akibat hukum akta syariah yang dibuat dihadapan notaris yang tidak beragama islam menurut hukum islam.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan pola berfikir deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa Al-Qur’an telah mengatur secara tegas di dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 untuk melakukan penulisan apabila bermuamalah secara tidak tunai. Penulis tersebut haruslah jujur, adil dan wajib menuliskannya dengan benar. Selain dalam Al-Baqarah ayat 282 terdapat pula surat-surat di dalam Al-Qur’an yang berhubungan dengan penulis seperti Surat An-Nisa ayat 58, ayat 59 dan ayat 140, Surat Al-Maidah ayat 1, Surat At-Thalaq ayat 2. Al-Qur’an memang tidak mengatur secara jelas tentang Notaris, hanya secara substansial saja terdapat persamaan antara profesi notaris dengan tuntunan penulisan oleh penulis. Hukum islam sudah menerangkan secara jelas dan terang-terangan bahwa saksi yang diperuntukan untuk sebuah akta notaris khususnya akta syariah yang berpedoman pada hukum islam, saksi tersebut haruslah seorang muslim. Dari peraturan terkait dengan saksi, dapat disimpulkan bahwa seorang saksi yang merupakan syarat formil suatu akta haruslah beragama islam, terlebih seorang notaris yang merupakan penulis dari akta tersebut. Menurut UUJN, notaris yang beragama non-muslim tetap berwenang dalam pembuatan akta syariah selama notaris tersebut sudah mengikuti pelatihan akta syariah yang diadakan oleh Perbankan Syariah dan notaris tersebut mempunyai sertifikat pelatihan pembuatan akta syariah yang dikeluarkan oleh Perbankan Syariah. Karena notaris tersebut berwenang, oleh karena itu akta yang dibuat oleh notaris non-muslim tersebut tetap sah dan berlaku. Walaupun memang lebih afdol ketika dalam pembuatan akta syariah, notaris tersebut beragama Islam, yang selain berpedoman pada UUJN dan Kode Etik Notaris, juga berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Hukum Islam. 

Kata kunci : Notaris, Akta Syariah, Hukum Islam

×
Penulis Utama : Hafidhah Novi Pratiwi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351502018
Tahun : 20017
Judul : Keabsahan Akta Syariah yang dibuat oleh Notaris Non Muslim Menurut Hukum Islam
Edisi :
Imprint : surakarta - F. Hukum - 20017
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-F.HUKUM, Prog. Studi Magister Kenotariatan - S351502018-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.