Penulis Utama | : | Luky Pangastuti |
NIM / NIP | : | S351502040 |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan masalah mengenai Alasan akta autentik Notaris bisa dipalsukan serta pertanggungjawaban Notaris atas akta autentik yang keterangan dan dokumennya dipalsukan para pihak dan upaya yang dilakukan agar akta autentik tidak mudah dipalsukan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat eksploratif. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah kualitatif model interaktif dengan cara interaksi, baik komponennya maupun dengan proses pengumpulan data, dalam proses berbentuk siklus.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa Banyaknya Notaris membuat persaingan antar Notaris semakin ketat dan terkadang membuat Notaris kurang berhati-hati dalam menjalankan profesinya. Prosedur yang semestinya dijalankan untuk melindungi kepentingan para pihak dan Notaris sendiri, ternyata tidak dilakukan. Sehingga memudahan penghadap yang mempunyai kepentingan untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Notaris dan pihak lain. Notaris dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan-perbuatan hukum yang akan timbul dikemudian hari dan bahkan tanggung jawab moril sebagai profesional, kalau merugikan pihak lain, Notaris harus dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya di muka hukum meliputi tanggung jawab pidana dan perdata. Notaris harus senantiasa jujur, tidak saja pada para pihak tetapi juga pada dirinya sendiri, serta tidak boleh didorong oleh pertimbangan uang. Notaris harus memegang teguh kode etik profesi dalam pelaksanaan tugas profesi yang baik. Dengan berperilaku profesional serta memahami pengetahuan tentang ketentuan hukum yang terkait dengan pembuatan akta otentik, diharapkan dalam pelaksanaan tugasnya, Notaris akan terhindar dari segala akibat hukum yang merugikan terhadap akta-akta yang telah dan atau akan dibuatnya.
Kata kunci : tanggung jawab, akta autentik, palsu
Penulis Utama | : | Luky Pangastuti |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S351502040 |
Tahun | : | 2017 |
Judul | : | Pertanggungjawaban Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik yang Keterangannya dipalsukan oleh Para Pihak |
Edisi | : | |
Imprint | : | surakarta - F. Hukum - 2017 |
Program Studi | : | S-2 Kenotariatan |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-F.HUKUM, Prog. Studi Magister Kenotariatan - S351502040-2017 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. .Hartiwiningsih, SH, MH |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|