Penulis Utama : Luky Pangastuti
NIM / NIP : S351502040
×

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan masalah mengenai Alasan akta autentik Notaris bisa dipalsukan serta pertanggungjawaban Notaris atas akta autentik yang keterangan dan dokumennya dipalsukan para pihak dan upaya yang dilakukan agar akta autentik tidak mudah dipalsukan.

Penelitian   ini   menggunakan   metode   pendekatan   yuridis   empiris. Penelitian  ini  merupakan  penelitian  hukum  empiris  yang  bersifat  eksploratif. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah kualitatif model interaktif dengan cara interaksi, baik komponennya maupun dengan proses pengumpulan data, dalam proses berbentuk siklus.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa Banyaknya  Notaris  membuat  persaingan   antar  Notaris  semakin  ketat  dan terkadang membuat Notaris kurang berhati-hati dalam menjalankan profesinya. Prosedur yang semestinya dijalankan untuk melindungi kepentingan para pihak dan Notaris sendiri, ternyata tidak dilakukan. Sehingga memudahan penghadap yang mempunyai kepentingan untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Notaris dan pihak lain. Notaris dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan-perbuatan hukum yang akan timbul dikemudian hari dan bahkan tanggung jawab moril sebagai profesional, kalau merugikan  pihak  lain,  Notaris  harus  dapat  mempertanggungjawabkan pekerjaannya  di  muka  hukum  meliputi  tanggung  jawab  pidana  dan  perdata. Notaris harus senantiasa jujur, tidak saja pada para pihak tetapi juga pada dirinya sendiri, serta tidak boleh didorong oleh pertimbangan uang. Notaris harus memegang teguh kode etik profesi dalam pelaksanaan tugas profesi yang baik. Dengan berperilaku profesional serta memahami pengetahuan tentang ketentuan hukum   yang   terkait   dengan   pembuatan   akta   otentik,   diharapkan   dalam pelaksanaan tugasnya, Notaris akan terhindar dari segala akibat hukum yang merugikan terhadap akta-akta yang telah dan atau akan dibuatnya.


Kata kunci : tanggung jawab, akta autentik, palsu

×
Penulis Utama : Luky Pangastuti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351502040
Tahun : 2017
Judul : Pertanggungjawaban Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik yang Keterangannya dipalsukan oleh Para Pihak
Edisi :
Imprint : surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-F.HUKUM, Prog. Studi Magister Kenotariatan - S351502040-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. .Hartiwiningsih, SH, MH
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.