Penulis Utama : Arwinda Arisundara
NIM / NIP : S351602013
×

ABSTRAK

Pendaftaran hak milik atas tanah perorangan di dalam Kantor Pertanahan Kota Surakarta dirasa masih kurang memadai, sedangkan masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan pubik yang berkualitas dari aparat pemerintah. Salah satunya dalam proses pendaftaran hak milik atas tanah perorangan hak di Kantor Pertanahan, yang pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2010 dimana untuk proses pemberian hak milik atas tanah perorangan adalah 38 hari kerja, akan tetapi pada pelaksanaanya terdapat beberapa proses yang waktunya melebihi ketetapan tersebut dan ada pula yang hanya dalam jangka waktu yang sangat singkat yaitu 7 hari kerja.

Metode  pendekatan  yang  digunakan  adalah  metode  Yuridis  Normatif, bersifat preskriptif, dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang di perlukan adalah data primer yang di peroleh dari peraturan perundang-undangan  dan  data  sekunder  melalui  studi  pustaka.     Data  yang diperoleh dianalisis secara deduksi silogisme.

Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanah perorangan berdasarkan ketentuan jangka waktu pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta kurang sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Berdasarkan data yang didapat berkas permohonan pendaftaran mulai 1 Januari - 30 Juni 2017, hingga pada tanggal 30
Oktober 2017, terdapat 15% proses pendaftaran yang belum terselesaikan. Dalam pendaftaran hak milik atas tanah perorangan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta yang melebihi  ketentuan,  tidak  ada  ketentuan  pertanggungjawaban  yang  pasti karena dalam Standar Operating Procedure (SOP) tidak diatur mengenai sanksi sebagai suatu pertanggungjawaban pihak penyelenggara. Proses Pelayanan Pendaftaran hak milik atas tanah perorangan dapat dilakukan pengawasan oleh masyarakat  yang  dapat  diajukan  pengaduan  kepada  pihak  Ombudman.  Meski pada kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pengaduan mengenai ketidaksesuaian jangka waktu pelayanan pendaftaran di kantor Pertanahan Kota Surakarta kepada pihak Ombudsman.

Saran bagi pihak Kantor Pertanahan Kota Surakarta untuk lebih meningkatkan pelayanannya  agar tercapainya tujuan dari negara  Indonesia itu sendiri yaitu menjadi negara yang sejahtera serta mengadakan pembaharuan Standar Operating Procedure (SOP) sehingga mengatur lebih tegas dalam pemberian sanksi kepada pihak penyelenggara yang melanggar ketentuan jangka waktu proses Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Perorangan.

Kata Kunci: Pelayanan Publik; Pendaftaran Hak; Standar Operasional Prosedur; Ombudsman

×
Penulis Utama : Arwinda Arisundara
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351602013
Tahun : 2017
Judul : Pelaksanaan Ketentuan Jangka Waktu Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Perorangan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta
Edisi :
Imprint : surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-F.HUKUM, Prog. Studi Magister Kenotariatan - S351602013-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Lego Karjoko,SH.,MH
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.