×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan menganalisis akibat hukum terhadap akta sebagai hasil tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doctrinal). Dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini termasuk kedalam sifat penelitian normatif . Analisis berdasarkan logika deduksi. pendekatan kasus (Case Approach). Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik harus dipertanggungjawabkan secara pidana sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan pasal 264 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan akta otentik yaitu Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik,. Akibat hukum terhadap akta sebagai hasil tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris adalah hilangnya kekuatan pembuktian sempurna dan dapat dibatalkan.
.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana; Notaris; Pemalsuan Akta Otentik.