×
ABSTRAK
Penelitian ini bermaksud menguraikan tanggung jawab notaris dalam membuat akta perjanjian kredit yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan. Fokus penelitian pada peran notaris dalam membuat akta perjanjian kredit dan pertanggungjawaban notaris dalam membuat akta perjanjian kredit yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan (Undue Influence).
Penelitian ini merupakan penelitian normatif untuk mengetahun pertanggungjawaban notaris dalam membuat akta perjanjian kredit yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan (Undue Influence). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan. Berikutnya dianilisis dengan teknik deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yang merupakan fakta hukum kemudian dari kedua premis tersebut akan ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. yang diperoleh dengan cara wawancara serta kajian pustaka yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan hukum notaris didalam membuat akta perjanjian kredit perbankan adalah membuat akta otentik akan tetapi di dalam mebuat akta otentik notaris harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Meskipun notaris di dalam mebuat akta perjanjian kredit berdasarkan formulir yang telah diberikan bank, akan tetapi Notaris di dalam menyalin formulir yang diberikan bank harus tetap meneliti isi dari formulir tersebut dan tetap memperhatikan peraturan dan/atau Undang-Undang yang berlaku yang berhubungan dengan perjanjian kredit. Bentuk pertanggungjawaban notaris di dalam membuat akta perjanjian kredit yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu tanggung jawab dalam hukum perdata dan tanggung jawab dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris. Tanggung jawab dalam hukum perdata bagi notaris yang membuat akta perjanjian kredit yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan akan kenai sanksi berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga hal tersebut merupakan akibat yang akan diterima Notaris atas tuntutan para penghadap yang merasa dirugikan atas pembuatan akta di hadapan Notaris. Adapun bentuk pertanggung jawaban notaris di dalam UUJN dan Kode Etik Notaris tertuang di dalam Pasal 16 Ayat (11) UUJN dan Pasal 6 Kode Etik Notaris yaitu notaris akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
Kata Kunci: Notaris, Pertanggungjawaban, Akta Otentik, Perjanjian kredit