Penulis Utama | : | Anastasia Apsari Astutiningsih |
NIM / NIP | : | S351602005 |
ABSTRAK
Larangan kepemilikan tanah absentee/guntai adalah larangan kepemilikan tanah
pertanian yang letaknya di luar wilayah kecamatan tempat tinggal pemilik tanah. Peraturan pelaksanaannya adalah pasal 7, 10, 17 UUPA dan selain itu Pemerintah menerbitkan UU No. 56 Prp Tahun 1960, PP No. 224 Tahun 1961, PP No. 41 Tahun 1964 dan PP No. 4 Tahun 1977.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Sosiologis, Sumber data berasal dari data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari narasumber yaitu Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen serta data sekunder yaitu hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yaitu menghimpun data melakukan penelaahan bahan kepustakaan atau data sekunder dan studi lapangan yang dilakukan untuk menghimpun data primer dengan cara wawancara. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Peranan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terhadap pelaksanaan larangan kepemilikan tanah secara absentee (guntai) sepenuhnya belum efektif atau belum maksimal. Pelaksanaan peraturan tentang kepemilikan tanah absentee pada saat ini sudah tidak efektif dan tidak relevan dengan keadaan masyarakat sekarang ini, sehingga banyak peraturan-peraturan yang perlu direvisi atau diganti. Sehingga perlu pengawasan yang ketat dari aparat Kantor Pertanahan terhadap tanah-tanah yang sudah diredistribusikan ataupun belum dan juga sistem informasi pertanahan. Kesimpulan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terhadap pelaksanaan larangan kepemilikan tanah secara absentee (guntai) sepenuhnya belum efektif atau belum maksimal, pelaksanaan peraturan tentang kepemilikan tanah absentee pada saat ini sudah tidak efektif dan tidak relevan, sehingga banyak peraturan- peraturan yang perlu direvisi atau diganti. Implikasinya dari kurang efektifnya peran dari Kantor Pertanahan adalah masih banyaknya pemilikan tanah secara Absentee/Guntai yang dilakukan oleh masyarakat, karena aturan tentang absentee ini tidak semua orang memahami dan semakin majunya kemajuan sarana transportasi serta adanya pemekaran kecamatan yang satu dengan yang lainnya semakin pendek dan mudah dijangkau. Saran perlu adanya koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dengan Kantor Kecamatan dan PPAT/Notaris dan pelaksanaan peraturan kepemilikan tanah secara absentee agar direvisi ulang atau diganti.
Kata Kunci : Perbuatan Pemerintah,Kepemilikan Tanah,Absentee (Guntai)
Penulis Utama | : | Anastasia Apsari Astutiningsih |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S351602005 |
Tahun | : | 2017 |
Judul | : | Perbuatan Pemerintah untuk Pelaksanaan Larangan Kepemilikan Tanah Secara Absentee/ Guntai (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen) |
Edisi | : | |
Imprint | : | surakarta - F. Hukum - 2017 |
Program Studi | : | S-2 Kenotariatan |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-F.HUKUM, Prog. Studi Magister Kenotariatan - S351602005-2017 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|