Penulis Utama : Anastasia Apsari Astutiningsih
NIM / NIP : S351602005
×

ABSTRAK

Larangan kepemilikan tanah absentee/guntai  adalah larangan kepemilikan tanah
pertanian  yang letaknya di   luar   wilayah kecamatan tempat  tinggal pemilik tanah. Peraturan pelaksanaannya adalah pasal 7, 10, 17 UUPA dan selain itu Pemerintah menerbitkan UU No. 56 Prp Tahun 1960, PP No. 224 Tahun 1961, PP No. 41 Tahun 1964 dan PP No. 4 Tahun 1977.
Penelitian ini  bersifat  deskriptif analitis, Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Sosiologis, Sumber data berasal dari data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari narasumber yaitu Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen serta data sekunder yaitu hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yaitu menghimpun data melakukan penelaahan bahan kepustakaan atau data sekunder dan studi lapangan yang dilakukan untuk menghimpun data primer dengan cara wawancara. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Dari  hasil  penelitian  ini  disimpulkan  bahwa   Peranan  Kantor  Pertanahan Kabupaten  Sragen  terhadap  pelaksanaan  larangan  kepemilikan  tanah  secara absentee (guntai) sepenuhnya belum efektif  atau belum maksimal. Pelaksanaan peraturan tentang kepemilikan tanah absentee pada saat ini sudah tidak efektif dan tidak relevan dengan keadaan masyarakat  sekarang  ini, sehingga banyak peraturan-peraturan yang perlu direvisi atau diganti. Sehingga perlu pengawasan yang  ketat  dari  aparat  Kantor  Pertanahan  terhadap  tanah-tanah  yang  sudah diredistribusikan ataupun belum dan juga sistem informasi pertanahan. Kesimpulan   Kantor   Pertanahan   Kabupaten   Sragen   terhadap   pelaksanaan larangan kepemilikan tanah secara absentee (guntai) sepenuhnya belum efektif atau belum maksimal, pelaksanaan peraturan tentang kepemilikan tanah absentee pada saat ini sudah tidak efektif dan tidak relevan, sehingga banyak peraturan- peraturan yang perlu direvisi atau diganti. Implikasinya dari kurang efektifnya peran dari Kantor Pertanahan adalah masih banyaknya pemilikan tanah secara Absentee/Guntai   yang   dilakukan   oleh   masyarakat,   karena   aturan   tentang absentee  ini  tidak  semua  orang  memahami  dan  semakin  majunya  kemajuan sarana transportasi serta adanya pemekaran kecamatan yang satu dengan yang lainnya    semakin    pendek    dan    mudah    dijangkau.  Saran    perlu  adanya koordinasi   antara   Kantor   Pertanahan   Kabupaten   Sragen   dengan   Kantor Kecamatan  dan  PPAT/Notaris  dan  pelaksanaan  peraturan  kepemilikan  tanah secara absentee agar direvisi ulang atau diganti.

Kata Kunci :  Perbuatan Pemerintah,Kepemilikan Tanah,Absentee (Guntai)

×
Penulis Utama : Anastasia Apsari Astutiningsih
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351602005
Tahun : 2017
Judul : Perbuatan Pemerintah untuk Pelaksanaan Larangan Kepemilikan Tanah Secara Absentee/ Guntai (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen)
Edisi :
Imprint : surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-F.HUKUM, Prog. Studi Magister Kenotariatan - S351602005-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.