×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis mengenai pertanggungjawaban ahli waris Notaris dan MPD terhadap protokol Notaris serta untuk mengetahuai dan menganalisis cara penyelesaian pekerjaan-pekerjaan yang tertunda karena Notaris meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan bersifat yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer bahan hukum sekunder. Teknik Analisis Data menggunakan analisis data dilakukan secara studi kepustakaan.
Hasil penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa dengan belum adanya ketentuan yang secara jelas mengatur mengenai sanksi bagi para ahli waris yang belum menyerahkan protokol Notaris sampai batas waktu tertentu menyebabkan masih banyak protokol Notaris yang belum terselesaikan. Dalam UUJN dan UUJN Perubahan hanya mengatur tentang prosedur peralihan dari protokol Notaris. Ironisnya MPD yang oleh undang-undang sudah diberikan wewenang untuk mengambil protokol Notaris juga belum bisa melaksanakan kewenangannya dengan baik dan maksimal, bahkan kewenangannya MPD tersebut masih sering diabaikan, terbukti dengan masih banyaknya protokol Notaris yang masih belum terselesaikan. Di sisi lain dengan meninggalnya seorang Notaris menyebabkan pekerjaan kantor sudah tidak bisa dilanjutkan, dan terhadap pekerjaan yang tertunda tersebut hanya bisa diselesaikan dengan bantuan dari Notaris yang lain.
Kata kunci : protokol notaris, tanggung jawab ahli waris notaris, tanggung jawab
MPD