×
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dapatkah
Notaris yang berkedudukan sebagai pejabat umum dinyatakan pailit, dan tentang kekuatan pembuktian akta otentik yang dibuat oleh Notaris setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Metode penelitian yang digunakan untuk mencapai tujuan penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan metode analisis deskriptif yang kemudian dilanjutkan dengan metode analisis interpretasi.
Putusan pailit dari Pengadilan Niaga dapat diberikan kepada Notaris yang merupakan pejabat umum pembuat akta otentik, jika telah memenuhi persyartan yang ada didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun jika Notaris pailit secara materiil, maka Notaris tidak bisa dijatuhi putusan pailit, karena tidak memenuhi adanya unsur debitor dan 2 (dua) kreditor yang salah satu utangnya telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Pemberian putusan pailit kepada Notaris oleh Pengadilan Niaga menyebabkan akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris hanya mempunyai kekuatan sebagai tulisan dibawah tangan, sebagaimana termaksud dalam Pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tetapi pailit notaris berdasarkan keadaan yang sebenarnya tidak berpengaruh terhadap otentisitas akta notaris, dan akta tersebut tetap mempunyai kekuatan sebagai akta otentik. Notaris yang sudah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga namun masih membuat akta, maka akan mendapat sanksi secara perdata dan sanksi secara administrasi.
Kata kunci : akta; notaris; pailit