×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penggelapan titipan uang pajak BPHTB dan apakah putusan hakim tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Notaris - PPAT menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif (doctrinal). Dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini termasuk dalam sifat penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu inventarisasi data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum. Teknik analisis data yang digunakan yaitu dengan teknik analisis logika deduksi.
Berdasarkan deskripsi hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh, maka dapat disimpulkan bahwa dasar hukum yang digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pidana kurang tepat. Putusan yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan Notaris - PPAT tersebut. Penjatuhan sanksi pidana terhadap Notaris - PPAT dilakukan tanpa melihat lebih dalam lagi apa yang menjadi tugas jabatan dan kewenangannya. Dari kronologis kejadian menerangkan bahwa Notaris - PPAT dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk merangkai kebohongan sehingga membuat klien merasa percaya untuk menitipkan uang pembayaran pajak pembelian (BPHTB) kepada Notaris - PPAT tersebut, sehingga putusan hakim seharusnya lebih condong kepada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, bukan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pembayaran pajak BPHTB merupakan kewajiban dari wajib pajak, namun pembayaran tersebut bisa dilakukan oleh Notaris - PPAT jika para pihak menitipkan pembayaran pajak BPHTB tersebut dengan meminta bantuan kepada Notaris/PPAT untuk membayarkannya. Jabatan Notaris - PPAT dalam mengurus kliennya digolongkan sebagai jabatan kepercayaan. Akan tetapi kepercayaan yang diberikan klien kepada Notaris - PPAT justru disalahgunakan dengan cara mengeluarkan bukti kuitansi penerimaan pembayaran setoran BPHTB dengan menggunakan stempel/cap jabatannya sebagai PPAT.
.
Kata Kunci : Penerapan, Sanksi Pidana, Penggelapan Titipan Pajak, Notaris - PPAT