×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah kedudukan perlindungan hukum kreditor pemegang Hak Tanggungan dan tenaga kerja apabila debitor pailit dan menganalisis kepastian jaminan perlindungan hukum terhadap pemenuhan tenaga kerja apabila debitor pailit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Data yang digunakan yaitu data skunder. Metode penelitian berupa Statute Approach. Teknik pengumpulan data melalui penelitian studi pustaka. Metode analisi data dilakukan secara penalaran deduksi. Hasil penelitian pertama : Kedudukan perlindungan hukum kreditor pemegang Hak Tanggungan dan tenaga kerja apabila debitor pailit diklasifikasikan sebagai kreditor separatis dan kreditor yang didahulukan. Sedangkan kedudukan perlindungan hukum tenaga kerja apabila debitor pailit terkait dengan tagihan upah tenaga kerja/buruh memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lain. Kedua kepastian jaminan perlindungan hukum terhadap pemenuhan tenaga kerja apabila debitor pailit telah dijamin, namun posisi tenaga kerja selaku kreditor yang didahulukan. Upah dan hak-hak tenaga kerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Tenaga kerja/buruh ditempatkan posisinya setelah pelunasan terhadap hak Negara dan kreditor separatis.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Kepailitan