×
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Komunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kinerja implementasi Kode Etik Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan model implementasi Van Meter dan Van Horn (1975) dengan memperhatikan Bagian Bina Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pelaksana kebijakan.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui hasil wawancara, dokumentasi dan observasi. Pemilihan informan menggunakan nonprobability sampling dan dilakukan dengan teknik purposive sampling. Sedangkan untuk validitas data menggunakan triangulasi teknik dan sumber. Teknik analisis data dilakukan dengan model analisis interaktif milik Miles dan Huberman (1984).
Hasil penelitian ini menunjukkan Kinerja Implementasi Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika dilaksanakan dengan baik walaupun terdapat masalah di penyelesaian Kasus Pelanggaran Pegawai karena Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengatur Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Komunikasi dan Informatika beririsan dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di bagian penyelesaian Kasus Pelanggaran Pegawai. Faktor pendorong terdapat pada faktor sumber daya dan faktor aktivitas komunikasi antar organisasi. Sementara terdapat 4 faktor yang menghambat seperti faktor standar dan tujuan, faktor karakteristik institusi, faktor kondisi ekonomi, sosial dan politik serta faktor disposisi pegawai. Faktor penghambat diakibatkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki irisan dalam penyelesaian Kasus Pelanggaran Pegawai dengan Peratuan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadikan Sanksi Kode Etik Terabaikan dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Kode Etik yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kata Kunci : Kinerja Implementasi, Kode Etik, Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Komunikasi dan Informatika