Penulis Utama : Tri Desy Maharsono
NIM / NIP : E0013397
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi diversi terhadap
kasus  tindak  pidana  pencurian  dengan  kekerasan  yang  dilakukan  oleh  anak berumur 16 tahun yang telah sepakat dengan korban menyelesaikannya  melalui diversi pada tahap pemeriksaan di pengadilan. Apakah hal tersebut sudah sesuai dengan  aturan  diversi  dalam  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara langsung dengan hakim dan studi kepustakaan  mengenai diversi,  selanjutnya  teknis analisis  yang digunakan adalah metode analisis interaktif.
Hasil penelitan menunjukan bahwa terhadap perkara anak telah dilakukan diversi di tingkat penyidikan  dan penuntutan,  tetapi diversi gagal karena pihak keluarga korban tetap melanjutkan ke proses hukum. Diversi di Pengadilan Negeri Kudus  berhasil  sepakat  antara  pihak  korban  dan pihak  anak  yang  berhadapan dengan hukum. Hakim anak melakukan diversi berdasarkan  kepentingan terbaik bagi anak tetapi pelaksanaan  tersebut  tidak sesuai dengan syarat  diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
4 Tahun 2014. Perbuatan anak bersama orang dewasa menganiaya korban sampai mengalami luka berat termasuk dalam tindak pidana yang serius atau berat. Anak didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP atau Pasal 353  ayat  (2)  KUHP.  Perbuatan  anak tersebut  termasuk  dalam  pencurian dengan   kekerasan   yang   direncanakan   dahulu.   Berdasarkan   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 diversi tidak untuk menyelesaikan  kasus-kasus  yang serius seperti pembunuhan, perampokan   (pencurian   kekerasan),   penganiayaan   (luka   berat   atau   mati), perkosaan dan serta ancaman pidana penjara yang melebihi 7 (tujuh) tahun

 

×
Penulis Utama : Tri Desy Maharsono
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013397
Tahun : 2017
Judul : Implementasi Diversi Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Penetapan Nomor: 02/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kds)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak Hukum-Prodi Hukum-E0013397-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Lushiana Primasari, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.