×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Solo Kertosono ruas Solo Mantingan, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi dalam rangka pembangunan jalan tol Solo Kertosono Ruas Solo Mantingan di wilayah kabupaten Sragen dan bagaimana upaya mengatasi kendala tersebut.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum non doktrinal karena dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan datanya dilakukan dengan observasi, wawancara dan penelusuran bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan dengan menggunakan metode analisis kualitatif yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan studi lapangan disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan deskripsi tentang pelaksanaan pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Solo Kertosono Ruas Solo Mantingan di wilayah Kabupaten Sragen. Dalam menarik kesimpulan dari analisis tersebut menggunakan cara berpikir deduktif, yaitu cara berpikir dalam menarik kesimpulan atas faktor-faktor yang bersifat umum, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus, yang merupakan jawaban dari permasalahan berdasarkan hasil penelitian
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pembangunan jalan tol Solo Kertosono Ruas Solo Mantingan merupakan bagian dari Tol Trans Jawa yang merupakan program dari pemerintah pusat. Perumusan kebijakannya menganut model yang dikenal dengan “Policy as institutional activity”, yang pada dasarnya memandang kebijakan publik sebagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan lembaga pemerintah. Formulasi Kebijakan bersifat topdown sebagaimana kebijakan ini ditetapkan, disahkan dan dilaksanakan serta dipaksakan berlakunya oleh lembaga pemerintah.
Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Solo Kertosono Ruas Solo Mantingan di wilayah Kabupaten Sragen telah berjalan sesuai dengan Keppres No. 55 Tahun 1993 tentang pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum yang telah dirubah dengan Perpres No. 36 Tahun 2005 dengan perubahanya dalam Perpres No. 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksanaannya, akan tetapi dalam pelaksanaanya masih menemui beberapa kendala diantaranya kendala yang sifatnya sporadis diantaranya sengketa kepemilikan, alas hak hilang, kesulitan mencari tanah pengganti untuk tanah kas desa, belum adanya ketentuan yang jelas mengenai pemberian ganti rugi terhadap tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial serta kendala yang sifatnya mempengaruhi berlakunya suatu hukum.
Kata kunci : pengadaan tanah, ganti rugi, pembangunan jalan tol