Penulis Utama : Wahyu Sunarto
NIM / NIP : F3402103
× ABSTRAK Berlakunya otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri segala potensi / sumber-sumber pendapatan daerah yang dimiliki. Kemampuan menggali dan megembangkan sumber daya / potensi daerah digunakan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, salah satunya adalah retribusi daerah. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan merupakan salah satu dari retribusi jasa umum yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Penerimaan RPP/K sangat dipengaruhi oleh kesadaran dari wajib retribusi dalam melakukan kewajibannya serta sistem pemungutan yang digunakan. Hasil analisis dan pembahasan yang dilakukan penulis dapat diketahui bahwa sistem pemungutan RPP/K belum sesuai dengan Perda No 4 tahun 2001. Adapun faktor penyebabnya adalah dalam pembayaran RPP/K tidak sesuai dengan tarif dan klas-klas yang telah ditentukan, serta dari penyetoran retribusi ke kas daerah yang seharusnya dilakukan dalam 1 X 24 jam belum dilaksanakan dengan baik, sanksi administrasi berupa denda belum sepenuhnya diterapkan. Terdapat perbedaan tarif dan klas-klas dalam pembayaran RPP/K. Hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa sistem pemungutan terhadap retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang ditetapkan oleh Dipenda belum sepenuhnya dilaksanakan oleh PKK / Kelurahan