×
Seiring dengan kebutuhan akan dana saat ini kian meningkat, bank
menyediakan solusi dengan menyediakan fasilitas kredit atau pembiayaan yang tentunya mensyaratkan adanya suatu agunan untuk meminimalisir timbulnya kerugian. Perkembangan terkini, jaminan tidak terbatas pada yang sudah diatur undang-undang seperti gadai, fidusia, hak tanggungan maupun borgtocht, namun kini terdapat benda lain yang dapat dijaminkan seperti sertifikat guru.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum dari sertifikat guru sebagai agunan ditinjau dari hukum jaminan di Indonesia dan dasar pemberian pembiayaan dengan sertifikat guru serta hambatan yang dialami dalam pelaksanaannya di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dana Mulia Surakarta.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian terdiri dari data primer yakni data yang diperoleh secara langsung di lapangan dengan wawancara di BPR Syariah Dana Mulia Surakarta terhadap legal admin dan beberapa nasabah, kemudian data sekunder
berasal dari telaah dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan kepustakaan, selanjutnya teknik analisis data yang digunakan ialah dengan mengumpulkan data kemudian dilakukan reduksi atau pengolahan data, menghasilkan sajian data dan seterusnya diambil kesimpulan atau verifikasinya.
Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa sertifikat guru yang diagunkan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dana Mulia Surakarta termasuk dalam golongan surat yang berharga dan merupakan benda bergerak tidak berwujud yang tidak
memenuhi syarat sebagai benda yang dapat dijaminkan, namun demikian penggunaannya sebagai benda jaminan kian efektif dalam praktik. Dasar pemberian pembiayaan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dana Mulia Surakarta dengan agunan sertifikat guru adalah adanya rasa keyakinan dan kepercayaan kepada nasabah. Hambatan yang dialami dalam pelaksanaannya meliputi kenakalan nasabah yang mengalihkan profesi guru ke rekening yang baru, tunjangan profesi yang tidak turun dikarenakan nasabah yang meninggal dunia atau dicabut haknya, dan terlambat turunnya tunjangan profesi