Penulis Utama : Azizul Hakim
NIM / NIP : E0015071
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengangkutan Kargo Udara dan Upaya yang dilakukan dalam penyelesaian atas kerugian sebagai bentuk tanggung jawab pengangkutan kargo udara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis dan sumber data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu ketentuan undang undang, peraturan menteri perhubungan dan bahan hukum sekunder yaitu perjanjian pengangkutan , dokumen pengangkutan dan literatur hukum pengangkutan. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).

Prinsip tanggung jawab dalam hukum pengangkutan udara ada 3 (tiga). tetapi, hanya 2 (dua) prinsip yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang ada di Indonesia yaitu Prinsip Tanggung Jawab Atas Dasar Praduga Bersalah (Presumption Of Liability) dimana pengangkut wajib bertanggung jawab untuk ganti kerugian sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dan apabila pengangkut bisa membuktikan bahwa kejadian tersebut bukan karena kesalahan, kelalaian pengangkut, orang-orang yang dipekerjakannya atau agen- agennya, pengangkut akan dibebaskan dari tanggung jawabnya. Apabila pengangkut terbukti bersalah, pengangkut wajib membayar ganti kerugian dihitung berdasarkan dari berat dan ukuran kargo yang tidak dapat digunakan lagi dan Prinsip Tanggung Jawab Tanpa Bersalah (Liability Without Fault) Atau Tenggung Jawab Mutlak (Absolute Liability) menerangkan perusahaan bertanggung jawab mutlak terhadap kerugian yang diderita oleh pihak-pihak yang tidak tahu menahu penggunaan pesawat udara, tetapi menderita kerugian akibat dampak negatif penggunaan pesawat udara. tanpa memerlukan adanya pembuktian lebih dahulu. Peraturan perundang undangan di Indonesia sudah mengatur tentang besar biaya ganti kerugian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang lebih lanjut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara

×
Penulis Utama : Azizul Hakim
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015071
Tahun : 2019
Judul : Tanggung jawab hukum perusahaan pengangkutan kargo udara berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0015071-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Munawar Kholil, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.