×
ABSTRAK
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai pertama bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pengobatan tradisional tanpa izin dalam putusan Nomor 68/Pid.B/2015/PN.Kbm. Kedua, bagaimana putusan tersebut ditinjau dari Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, dan sekunder.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan putusan pengadilan, instrument penelitian berupa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Apabila dicermati lebih lanjut pelaku lebih tepat jika dimintakan pertanggungjawaban atas rumusan Pasal 191 jo 60 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 83 jo 64 Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Mengingat adanya asas lex specialis derogat legi generali maka dapat dilihat bahwa perbuatan pelaku akan lebih tepat jika dikenakan UU khusus tersebut dibandingkan dengan KUHP. Hal ini dikarenakan asas merupakan tingkatan tertinggi dibandingkan aturan hukum lain sehingga tidak dapat dikesampingkan.
Kata kunci : pertanggungjawaban pidana, pengobatan tradisional tanpa izin