Penulis Utama : Gama Wijaya
NIM / NIP : E0013193
×

ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Kurator dalam melakukan pemberesan Harta/Bodel Pailit dan kewenangan Hakim Pengawas mengawasi tindakan Kurator dalam melakukan pemberesan Harta/Boedel Pailit. 
Putusan Nomor 02/Pdt.Sus-GLL/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst yang amarnya menolak semua gugatan Penggugat dalam permberesan Harta Pailit dan telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 769 K/Pdt.Sus-Pailit/2016. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakanan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik kepustakaan yang dilakukan dengan pengumpulkan studi pustaka yang terkait baik dari media cetak maupun media internet. Analisis bahan hukum dalam penelitian hukum ini dilaksanakan secara deduksi silogisme. 
Kewenangan Kurator dalam melakukan pemberesan Harta Pailit, Kurator mempunyai tugas yang cukup berat, yaitu melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Oleh karena itu, Kurator juga mempunyai tanggung jawab yang cukup berat atas pengurusan dan pemberesan harta pailit yang ia lakukan. Segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh  Kurator dalam melakukan pemberesan Harta Pailit tidak dapat dipulihkan ke keadaan semula dan mengikat terhadap semua pihak. Dalam Pasal 17 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU dinyatakan secara tegas bahwa dalam putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan  kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan tersebut tetap sah dan mengikat debitor.
Setiap perbuatan Kurator yang merugikan terhadap Harta Pailit ataupun dalam arti merugikan kepentingan kreditor, baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kurator maka Kurator harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya  tersebut. Hal  ini  tegas  dinyatakan  dalam Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU antara lain Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan/kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap Harta Pailit ini berarti Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan tidak dapat bertindak sewenang-wenang, karena apabila ada perbuatan Kurator yang merugikan Harta Pailit, maka harta pribadi Kurator turut bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Sebagai bentuk pertanggung jawabannya, setiap 3 bulan, Kurator harus menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya (Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU). Laporan ini bersifat untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang secara cuma-cuma (Pasal 74 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU).
Kata Kunci: Pailit, Kurator, Hakim Pengawas.

 

×
Penulis Utama : Gama Wijaya
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013193
Tahun : 2017
Judul : Analisis Kewenangan Kurator dalam Melakukan Pemberesan Harta/Boedel Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 769 K/Pdt.Sus-Pailit/2016)
Edisi :
Imprint : surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum, Prodi. Ilmu Hukum - E0013193-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Harjono S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.