×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Persekutuan Perdata Notaris Berpengaruh terhadap kewajiban menjaga rahasia data klien dan mengetahui bagaimanakah Konstruksi Hukum yang ideal supaya pembentukan Persekutuan Perdata Notaris dapat menjaga kerahasian itu.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan yang berkaitan dengan persekutuan perdata notaris.
Hasil Penelitian ini Apabila dikaitkan dengan profesi notaris, sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik maka keberadaan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Jabatan Notaris tahun 2014 tersebut menjadi kontradiktif. Hal ini dikarenakan dengan keberadaan Notaris secara bersama-sama dalam satu kantor bersama akan sangat sulit untuk menjalankan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan Notaris untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta. Dalam kontruksi yang ideal harus didahulukan dengan menerbitkan peraturanperaturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang Undang Jabatan notaris, yang isinya mengenai pembuatan Persekutuan Perdata Notaris dan harus ada pengaturan lebih konkret mengenai batasan-batasan dalam membuat persekutuan perdata notaris mencakup batasan-batasannya.
Kata Kunci: Notaris, Persekutuan Perdata, Kerahasiaan Data