×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penanganan permukiman kumuh dan untuk mengetahui kondisi permukiman setelah adanya program Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok (P2BPK) dilihat dari manfaat yang diperoleh dan pengaruhnya terhadap perilaku penduduk setempat. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Mojosongo dengan mengambil sample di RT 03 RW 1 dan RT 03 RW VII. Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan datanya melalui interview secara langsung dengan penduduk setempat, dibantu oleh ketua RT, ketua RW setempat dan kepala Kelurahan Mojosongo, selain itu metode yang digunakan yaitu dengan observasi tentang kondisi lingkungan permukiman dan kondisi bangunan perumahan. Sedangkan teknik analisa datanya menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu pembahasan hasil penelitian dalam bentuk tulisan dan tabel, dari berbagai data kemudian diolah, ditafsirkan dan diinterpretasikan untuk menjawab perumusan masalah kemudian diambil kesimpulan. Pada penelitian ini tidak menggunakan validitas data karena data-data yang didapat sudah dianggap valid, kevalidan data bersumber dari sumber yang bersangkutan. Hasil penelitian sebagai berikut : Penanganan permukiman kumuh di RT 03 RW 1 dan RT 03 RW VII Kelurahan Mojosongo menggunakan pola Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok (P2BPK) ini telah mampu mengubah lingkungan fisik dimana masyarakat dapat menikmati hasil dari penataan lingkungan mereka. Rumah yang mereka tempati sekarang ini telah memenuhi syarat sebagai hunian, baik syarat teknis maupun syarat kesehatan. Dimana hal itu dapat dilihat dari adanya kepemilikan saluran air/selokan, jaringan listrik, kepemilikan sumber air bersih, ventilasi, MCK yang menunjukkan bahwa semua warga telah mempunyai fasilitas tersebut. Untuk fasilitas lain seperti sarana kesehatan baik di Mojosongo Berseri I RT 03 RW 1 maupun Mojosongo Berseri II RT 03 RW VII telah memiliki Puskesmas dan Posyandu. Kondisi perumahan di Permukiman ini juga sudah memenuhi persyaratan layak huni hal ini dapat dilihat dari kondisi dinding rumah mereka yang terbuat dari tembok, dan kondisi lantai rumah yang tidak lagi berupa tanah. Dengan adanya penataan lingkungan perumahan ini masyarakat telah mempunyai rumah yang permanen dengan adanya pengakuan hak milik, hal ini dapat dilihat dari kepemilikan sertifikat tanah yang mereka miliki yang telah diberikan Pemerintah kepada masyarakat.Hal ini terwujud dari kesadaran masyarakat untuk menata lingkungan kumuh menjadi permukiman yang lebih tertata serta keinginan untuk memperjelas status kepemilikan tanah mereka, hal itulah yang mendukung keberhasilan dari penataan lingkungan ini..