Penulis Utama : Sotyo Bahtiar
NIM / NIP : E0002237
× Abstrak Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian kesaksian yang berdiri sendiri dalam proses persidangan, serta mengetahui bagaimana tindakan hakim untuk mengambil putusan terhadap adanya kesaksian yang berdiri sendiri dalam proses persidangan. Penelitian hukum ini merupakan jenis penelitian normatif dan empiris, yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi: wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis yang digunakan yaitu analisis data kualitatif dengan metode interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kekuatan pembuktian kesaksian yang berdiri sendiri, dimana antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain tidak saling berhubungan atau tidak bersesuaian sehingga tidak dapat menyimpulkan adanya suatu peristiwa atau keadaan tertentu dan tidak dapat pula menyimpulkan siapa pelakunya, maka kesaksian seperti ini tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian. Karena kesaksian yang demikian dapat digolongkan sebagai saksi tunggal atau unus testis nulus testis (satu saksi bukan saksi). Tindakan hakim untuk mengambil putusan terhadap adanya kesaksian yang berdiri sendiri dalam proses persidangan adalah hakim akan mencari alat-alat bukti lain yang sah untuk memenuhi batas minimum pembuktian, yang nantinya akan dijadikan dasar pertimbanagn bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Jadi bukan berarti bahwa apabila dalam proses persidangan terdapat kesaksian yang berdiri sendiri lantas hakim memutus terdakwa tidak bersalah. Karena walaupun dalam persidangan terdapat kesaksian yang berdiri sendiri dimana kesaksian semacam ini tidak mempunyai kekuatan pembuktian, akan tetapi masih ada alat bukti lain yang mungkin mempunyai nilai kekutan pembuktian sehingga dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim dalam menjatukan putusan. Implikasi teoritis penelitian ini adalah bahwa secara yuridis keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak mempunyai nili kekuatan pembuktian. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah bahwa dengan adanya kesaksian yang berdiri sendiri dalam persidangan, dapat digunakan hakim sebagai petunjuk dalam membuktikan kesalahan terdakwa di sidang pengadilan.
×
Penulis Utama : Sotyo Bahtiar
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0002237
Tahun : 2006
Judul : Tinjauan tentang kekuatan pembuktian kesaksian yang berdiri sendiri dalam proses persidangan
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2006
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0002237-2006
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H, M.Hum
Penguji :
Catatan Umum : 846/2006
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.