Penulis Utama : Galih Cakra Wigusta
NIM / NIP : S351502037
×

ABSTRAK
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan Maatschap ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris, serta Maatschap seperti apa yang dapat diimplementasikan pada Notaris.
Jenis Penelitian da?am penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Pada penulisan tesis ini peneliti mengkaji aspek Perbandingan Hukum Mengenai Persekutuan Perdata Notaris dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dengan mengkaji aspek tersebut dapat di temukan bantuk Persekutuan Perdata seperti apa yang dapat dilakukan oleh Notaris sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Maatschap menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan  dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan dibagi di antara mereka, berbeda dengan Maatschap menurut Undang-Undang Jabatan Notaris adalah perjanjian kerjasama para Notaris dalam menjalankan jabatan masing-masing sebagai Notaris dengan memasukkan semua keperluan untuk mendirikan dan mengurus serta bergabung dalam satu kantor bersama Notaris. Selain terdapat perbedaan pengertian antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai maatschap terdapat perbedaan yang lain seperti akta pendirian maatschap, untuk maatshcap Notaris harus dikonsultasikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, cara pembagian keuntungannya, dan tanggungjawab antara para anggota maatschap. Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk Maatschap dengan tetap memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris dalam Bentuk Perserikatan Perdata.
Saran bagi pemerintah selaku lembaga pembuat perundang-undangan perlunya melakukan revisi terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20014, khususnya pada Pasal 20 yang mengatur tentang bergabungnya Notaris dalam persekutuan perdata. Perlunya standarisasi mengenai kantor yang bisa digunakan untuk Notaris melakukan Persekutuan Perdata, baik dari luas kantornya, maupun fasilitasnya harus memadahi. Selain itu juga harus memberi batas maksimal jumlah anggota sekutu pada Notaris yang melakukan persekutuan demi menjaga kemandirian dan kerahasiaan akta. Tidak dapat dipungkiri kedepannya memang jumlah notaris baru semakin bertambah banyak, salah satu cara yang efektif adalah dengan menggunakan Persekutuan Perdata Notaris atau Kantor Bersama Notaris.

Kata Kunci: Maatschap, Notaris, Implementasi
Maatschap, Notaris, Implementasi

 

×
Penulis Utama : Galih Cakra Wigusta
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351502037
Tahun : 2017
Judul : Perbandingan Hukum Mengenai Maatschap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perserikatan Perdata Undang-Undang Jabatan Notaris Serta Implementasinya pada Notaris
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2017
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-PASCASARJANA, Prodi Studi Magister Kenotariatan - S351502037-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Galih Cakra Wigusta S351502037
2. Dr. Mulyoto S.H.,M.Kn.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.