Penulis Utama | : | Fauziah Rachmawati |
NIM / NIP | : | S301602003 |
ABSTRAK
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui regulasi tentang praktik
tukang gigi yang memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa tukang gigi dan untuk mengetahui regulasi tentang perlindungan hukum terhadap pengguna jasa tukang gigi pada praktik tukang gigi.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat penelitian eksploratif. Pendekatan penelitian dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis data menggunakan data sekunder berupa bahan pustaka. Sumber data berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi pustaka. Teknik analisa bahan hukum menggunakan metode deduktif. Teknik analisis menggunakan teknik analisis pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa regulasi tentang praktik tukang gigi berupa Permenkes No. 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, Perizinan dan Pekerjaan Tukang Gigi yang dikeluarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-X/2012 yang merupakan putusan Judicial Review atas Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran terhadap Pasal
27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa tukang gigi karena masih terdapat peraturan yang belum jelas seperti dalam hal pengawasan terhadap praktik tukang gigi dan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa tukang gigi. Peraturan yang lebih jelas sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum. Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa tukang gigi pada praktik tukang gigi yang belum diatur dalam Permenkes dapat menggunakan ketentuan hukum yang bersifat umum.
Kata kunci : Tukang Gigi, Pengguna Jasa Tukang Gigi, Perlindungan Hukum.