Abstrak:Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengkaji problematikaperlindungan hak merek dalam transaksi yang dilakukan melalui electroniccommerce (e-commerce) berbentuk market place beserta solusi atas problematikatersebut. Penelitian dilakukan menggunakan metode penelitian hukum doktrinaldengan bersifat preskriptif atau terapan. Pendekatan yang digunakan adalahpendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahanhukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis data menggunakanmetode analisis deduksi.Problematika perlindungan hak merek dalam market place disebabkanoleh, pertama tidak adanya ketegasan terhadap larangan barang yang melanggarmerek serta kurang kuatnya mekanisme kontrol yang dapat diterapkanterhadapnya; dan kedua tidak dibebankannya tanggung jawab hukum kepadapenyedia platform market place terhadap barang yang melanggar merek yangdiunggah oleh penggunanya. Penyelesaian terhadap problematika dapat dilakukandengan, pertama penerapan sistem kontrol untuk mencegah dan menindak barangpalsu beredar dalam platform market place, melalui mekanisme verifikasi,pengawasan, dan pelaporan. Kedua pertanggungjawaban hukum penyediaplatform market place sudah selayaknya dapat dibebankan apabila terbuktimelakukan pembiaran terhadap barang yang melanggar merek yang diunggah olehpengguna platform. Hal inilah yang perlu diatur dalam Undang-Undang tentangInformasi dan Transaksi Elektronik.Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Hak Merek, E-Commerce; MarketPlace.