Abstrak:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis permasalahanyang pertama, apakah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di KabupatenBoyolali sudah memperhatikan asas aman. Kedua apakah peraturan perudangundanganmengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudahmemenuhi Asas aman. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatifdan bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan.Sumberbahanhukumyangdigunakanberupabahanhukumprimerdansekunder.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaituwawancara dan studi dokumen atau bahan pustaka dengan menggunakan polaberfikir deduktif.Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu pertama, programpendaftaran tanah melalui PTSL yang dilaksanan di Kabupaten Boyolali dilihatmelalui tahapan-tahapannya sudah memperhatikan prinsip asas aman yangmenerapkan kebenaran materiil yaitu dengan melihat fakta-fakta hukum yangterjadi di lapangan dan sudah sesuai dengan asas-asas aman yang baik. Kedua,Adapun perundang-undangan yang mengatur tentang PTSL adalah peraturanMenteri Agraria Nomor 6 tahun 2018. Dalam perundang-undangan tersebut, jikadilihat dari pasal-pasalnya dapat disimpulkan bahwa Peraturan Menteri AgrariaNomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sudahmemenuhi asas aman karena sudah memenuhi unsur cermat dan teliti yangmerupakan unsur dari asas aman.Kata Kunci : Penerapan Asas Aman, Tanah, Pendaftaran Tanah