Abstrak:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah prinsip transparansi dan prinsippartisipasi sudah diterapkan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan relkereta api Stasiun Solo Balapan – Bandara Adi Soemarmo dan apakah peraturanperundang-undangan terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentinganumum sudah mengatur prinsip transparansi dan prinsip partisipasi. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach).Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder. Sumber data yang digunakanmeliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahanhukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukummenggunakan metode silogisme melalui pola pemikiran deduktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan. Kesatu,pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan rel kereta api Stasiun Solo Balapan– Bandara Adi Soemarmo secara garis besar telah menerapkan prinsip transparansi danprinsip partisipasi kecuali dalam hal penilaian besaran ganti kerugian oleh BadanPenilai Publik tidak terdapat prinsip transparansi dan prinsip partisipasi namunpenyampaian hasil penilaiannya dilakukan secara langsung dan transparan kepadawarga yang terdampak. Kedua, dalam peraturan perundang-undangan terkaitpengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum secara implisit telahmengatur prinsip transparansi dan prinsip partisipasi kecuali dalam hal penilaianbesaran ganti kerugian oleh Badan Penilai Publik belum terdapat prinsip transparansidan prinsip partisipasi.Kata Kunci: Transparansi, Partisipasi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, RelKereta Api