Abstrak: Penulisan Hukum ini bertujuan mengkaji isu hukum untuk mengetahuikeabsahan suatu perjanjian yang disepakati secara diam-diam setelah perjanjiantertulis telah berakhir serta pengajuan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatanmelawan hukum dalam 1 (satu) gugatan sekaligus dalam hal terdapat hubungankontraktual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatifbersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalahbahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme daninterpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premismayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasilpenelitian ini, bahwa keabsahan atau sahnya suatu perjanjian yang disepakatisecara diam-diam dapat diakui keabsahannya karena berlakunya asaskonsensualisme atau kesepakatan para pihak dalam mengadakan perjanjian sertadalam menyepakati suatu perjanjian para pihak dapat menyatakannya secaradiam-diam seperti menyatakan dalam sikap. Serta pengajuan gugatan wanprestasidan gugatan perbuatan melawan hukum dalam 1 (satu) gugatan sekaligus memangdapat dimungkinkan sebab dalam perkembangan teori klasik menjadi teorimodern terhadap gugatan perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukumtidak hanya diartikan sebagai perbuatan yang melanggar undang-undang sajasehingga dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam hal terdapathubungan kontraktual.Kata Kunci: Perjanjian Diam-Diam, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum