×
Abstrak:
Penulisan Hukum ini bertujuan mengkaji isu hukum untuk mengetahui
keabsahan suatu perjanjian yang disepakati secara diam-diam setelah perjanjian
tertulis telah berakhir serta pengajuan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan
melawan hukum dalam 1 (satu) gugatan sekaligus dalam hal terdapat hubungan
kontraktual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/
dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan
interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis
mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil
penelitian ini, bahwa keabsahan atau sahnya suatu perjanjian yang disepakati
secara diam-diam dapat diakui keabsahannya karena berlakunya asas
konsensualisme atau kesepakatan para pihak dalam mengadakan perjanjian serta
dalam menyepakati suatu perjanjian para pihak dapat menyatakannya secara
diam-diam seperti menyatakan dalam sikap. Serta pengajuan gugatan wanprestasi
dan gugatan perbuatan melawan hukum dalam 1 (satu) gugatan sekaligus memang
dapat dimungkinkan sebab dalam perkembangan teori klasik menjadi teori
modern terhadap gugatan perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum
tidak hanya diartikan sebagai perbuatan yang melanggar undang-undang saja
sehingga dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam hal terdapat
hubungan kontraktual.
Kata Kunci: Perjanjian Diam-Diam, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum