Abstrak:Penelitian ini bertujuan menganalisis isu hukum untuk mengetahui upayahukum Kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan Judex Facti menyatakansurat dakwaan tidak dapat diterima dalam perkara penganiayaan sertapertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan Kasasi.Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif bersifatpreskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukumprimer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan sumber penelitian yangdigunakan adalah studi kepustakaan/dokumen. Teknik analisis bahan hukummenggunakan metode silogisme dengan menggunakan pola berpikir deduktif, daripengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarikkonklusi. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa upaya Kasasi PenuntutUmum atas dasar Judex Facti Pengadilan Negeri menyatakan surat dakwaan tidakdapat diterima telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAPJudex Facti telah salah menerapkan peraturan hukum atau menerapkan peraturanhukum tidak sebagaimana mestinya. Serta pertimbangan Judex Jurismengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusanPengadilan Negeri Menggala Nomor 381/Pid.B/2016/PN.Mgl tanggal 23 Januari2017, mengadili sendiri Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dikenakan sanksi pidanapenjara selama 2 (dua) bulan dengan masa penahanan yang telah dijalanidikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Telah sesuai denganketentuan Pasal 255 ayat (1) jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.Kata Kunci: surat dakwaan tidak diterima, kasasi, penganiayaan