×
Penelitian ini dilatarbelakangi semakin banyaknya perburuan Ikan Hiu Tikus di Indonesia karena tingginya nilai ekspor ikan tersebut, sehingga menjadikannya masuk daftar CITES Appendiks II tahun 2016. Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan menganalisa akibat hukum belum adanya pengaturan ekspor Ikan Hiu Tikus di Indonesia serta membandingkan pengaturan kuota ekspor Ikan Hiu di beberapa negara di dunia untuk mencari model terbaik untuk dapat diterapkan di Indonesia. Hal ini sebagai upaya perlindungan ikan yang terancam punah dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Penelitian ini adalah penelitian hukum dalam bidang hukum internasional. Sifat penelitian yaitu preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang didasarkan pada Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa akibat hukum yang dapat terjadi apabila belum terdapat aturan ekspor Ikan Hiu Tikus di Indonesia yaitu perlindungan kepentingan negara pengelola (Indonesia) dan masyarakat Indonesia belum terpenuhi, tidak adanya batasan hukum atas kuota ekspor Ikan Hiu Tikus dan kepastian akan terjaganya kelestarian Ikan Hiu Tikus belum dapat terjamin. Perbandingan pengaturan ekspor Ikan Hiu di beberapa negara di dunia dapat ditemukan 4 (empat) model yaitu model tertutup, model pembatasan, model bebas dan model perizinan. Model terbaik yang dapat diterapkan di Indonesia yaitu model pembatasan sebagaimana diterapkan di Amerika Serikat karena Amerika Serikat telah menerapkan teori sustainable development dalam aturan kuota ekspor Ikan Hiu baik berupa pengintegrasian aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan maupun keadilan antara generasi sekarang dengan generasi mendatang. Model pembatasan disini artinya mengatur kuota ekspor Ikan Hiu Tikus untuk membatasi pengambilannya dari alam/ lautan Indonesia agar tetap lestari.