×
Tujuan Penelitian ini mengkaji dan menganalisa faktor-faktor yang menyebabkan kredit macet dengan jaminan hak tanggungan, upaya yang dilakukan sebelum terjadinya kredit macet dan penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan oleh PT. Bank Mega, Tbk cabang Surakarta Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan mencari dan menemukan data di lapangan mengenai prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit tanpa agunan. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data penelitian dikumpulkan dengan tehnik wawancara secara mendalam dengan pihak bank, dan mengaitkannya dengan peraturan perbankan serta dokumen dari bank. Hasil penelitian dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan menyebutkan bahwa faktor yang menyebabkan kredit macet yaitu kredit yang diberikan tidak sepenuhnya digunakan untuk usaha, Debitor kurang mampu mengelola usahanya dan kalah bersaing serta kondisi perekonomian pada jangka waktu tertentu sering mengalami perubahan. Upaya untuk mengatasi sebelum terjadinya kredit macet dengan memberikan asuransi atas jaminan, bunga Bank yang rendah dan monitoring kredit oleh Bank serta ketegasan Bank dalam hal penolakan atas pengajuan kredit yang tidak memenuhi syarat. Penyelesaian kredit macet di PT. Mega Tbk. Cabang Surakarta tidak serta merta melakukan tindakan hukum dengan mengeksekusi jaminan namun menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan (non litigasi) dengan jalan penjualan jaminan atas dasar kesepakatan bersama. Rescheduling oleh Bank dapat dimanfaatkan agar tidak terjadi penilaian buruk terhadap kredit macet oleh Bank Indonesia. Tahap perencanaan, realisasi kredit dan pengawasan kelancaran pembayaran sampai dengan saat penagihan harus dilaksanakan pihak Bank sehingga dapat mengantisipasi segala resiko timbulnya kredit macet. Langkah terakhir pihak Bank dalam rangka menyelesaikan kredit macet adalah mengoptimalkan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dalam rangka mengatasi kredit macet yang dijamin dengan hak tanggungan.
Kata Kunci: Jaminan Hak Tanggungan, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet