×
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk membahas tentang kesesuaian argumentasi Penuntut Umum dan pertimbangan Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 5/PID/2016/PT YYK tanggal 9 Februari 2016, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 282/Pid. B/2015/PN. Yyk tanggal 8 Desember 2015 yang berdasarkan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan Judex Facti dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dan argumentasi Hakim Agung mengabulkan alasan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan.Pendekatan penelitian yang digunakan adalah studi kasus terhadap kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uangdalam putusan Mahkamah Agung Nomor 497 K/PID/2016. Jenis dan Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan Hukum primer yang terdiri dari peraturan perUndang-Undangan dan sumber bahan Hukum sekunderantara lain buku dan jurnal hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka.Teknik analisa bahan hukum dengan deduktif silogisme.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa permohonan KasasiPenuntut Umum telah memenuhi syarat formil sehingga diterima untuk diperiksa dan diputus Mahkamah Agung, selain itu juga telah memenuhi syarat mareriil sesuai Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP. Argumentasi Hakim Agung dalam putusan Nomor 497 K/PID/2016 mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 5/PID/2016/PT YYK tanggal 09 Februari 2016, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 282/Pid. B/2015/PN Yyk tanggal 08 Desember 2015, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata kunci :Kasasi, Penipuan, Pencucian Uang