×
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diterapkan kepada kreditur baru dalam bidang cessie dan dasar penerapan konstruksi hukum dari penerapan perlindungan hukum dari cessie ditinjau Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Hukum Jaminan Fidusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta kelemahan-kelemahan yang terdapat didalam peraturan tersebut dalam melindungi kreditur baru. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data primer ini undang-undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kemudian untuk data sekunder diambil dari telaah tulisan karya-karya ilmiah, jurnal hukum, serta literatur yang mendukung dalam melakukan penelitian hukum ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan dengan metode penelitian silogisme dengan cara melihat aturan hukum dan juga melihat fakta hukum kemudian ditarik menjadi suatu konklusinya yang menghasilkan bahwa ada nya kelemahan peraturan perundang-undangan terkait dengan cessie karena peraturan cessie hanya menjelaskan tentang pengertian dan tata penyerahan dari cessie itu sendiri tanpa adanya peraturan mengenai perlindungan kepada kreditur baru itu sendiri sehingga rawannya terjadi cessie fiktif karena akta cessie boleh dibuat secara bawah tangan yang memiliki kekuatan hukum tidak sesempurna akta otentik, juga tidak adanya aturan bahwa cessie harus didaftarkan kepada suatu lembaga apapun sehingga kreditur baru rawan terkena cessie fiktif. Maka dari itu perlunya reformulasi peraturan hukum mengenai cessie dimulai dari aturan untuk perlindungan kreditur baru, dan aturan bahwa cessie yang harus didaftarkan ke suatu lembaga khusus tersendiri.</p>
Kata Kunci :</strong> cessie;penerapan;perlindungan hukum</p> </p>
</p>