Komisaris sibuk pada suatu perusahaan, atau komisaris yang memilikirangkap jabatan perusahaan lain telah menjadi isu penting yang didiskusikanpada beberapa tahun terakhir. Indonesia memiliki sederet peraturan dalamUndang-Undang Persaingan Usaha (UUPH) mengenai rangkap jabatan jajarankomisaris. Pada faktanya masih banyak perusahaan dengan komposisi jajarankomisaris yang memiliki rangkap jabatan. Disisi lain, penelitianterdahulu mengenai hubungan antara komisaris sibuk dengan kinerjaperusahaan memiliki hasil yang tidak konsisten.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh komisaris sibuk ataukomisaris yang memiliki rangkap jabatan pada kinerja perusahaan. Penelitimendefinisikan komisaris sibuk sebagai komisaris dengan tiga atau lebih jabatanyang sama pada perusahaan lain. Selain itu penulis juga meneliti tentangperbedaan antara komisaris sibuk perusahaan yang berada di ibu kota negaradan di luar ibu kota negara. Untuk menganalisis fenomena tersebut, penelitian inimenggunakan analisis data regresi linier berganda dengan pengambilan sampelmenggunakan metode purposive sampling sebanyak 219 perusahaan dan 876observasi pada seluruh perusahaan di Indonesia yang terdaftar di Bursa EfekIndonesia selama periode tahun 2014 hingga 2017.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komisaris non independen sibukmemberikan pengaruh negatif signifikan terhadap kinerja perusahaan, tetapipengaruh tersebut menjadi positif signifikan apabila perusahaan tersebut beradadi ibu kota negara. Hasil penelitian ini memberikan implikasi kepada investor ataupemegang saham bahwa komisaris non independen yang ada di perusahaanberpengaruh kepada kinerja perusahaan. Adanya komisaris non-independendiperlukan bagi perusahaan terutama bagi perusahaan yang berada di ibukotanegara.Kata Kunci: komisaris sibuk, kinerja perusahaan, lokasi perusahaan.