×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyaluran kredit tanpa agunan pada Bank Mandiri Kcp Jakarta Green Ville dan penyelesaian kredit bermasalah tanpa agunan yang timbul akibat dari debitur yang telah wanprestasi.
Penulisan hukum ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deksriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan data kualitatif dan jenis data berupa data primer dimana data utama berasal dari hasil penelitian empiris yang dilakukan serta data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengajuan kredit tanpa agunan dilakukan menggunakan Formulir Kredit Tanpa Agunan yang juga akan menjadi perjanjian kredit. Pada prinsipnya penyaluran kredit tanpa agunan didasarkan pada persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bank Mandiri berupa Risk Acceptance Credit (RAC) juga pada prinsip penilaian penyaluran kredit, yaitu character, capability, dan condition of economy. Penyaluran kredit yang tidak didasarkan pada prinsip penilaian collateral ini menjadikan Bank Mandiri agar lebih selektif, sehingga dapat memperkecil terjadinya suatu risiko kredit. Bank Mandiri untuk memperkecil risiko kredit tersebut telah melakukan beberapa hal seperti menentukan batas maksimal kredit tanpa agunan Bank Mandiri. Penyelesaian kredit bermasalah biasanya dapat diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi. Jaminan atau agunan biasanya akan diambil alih oleh Bank untuk kemudian dilelang sesuai dengan perintah dari pengadilan. Namun, dengan tidak terdapatnya suatu jaminan atau agunan, maka Bank harus mampu untuk menjamin bahwa nasabah debitur layak untuk menerima kredit tanpa agunan tersebut. Dalam pelaksanaan penyaluran kredit tanpa agunan masih terdapat nasabah debitur yang ternyata tidak dapat menyelesaikan tanggung jawabnya untuk melunasi utang kreditnya.