Penulis Utama : Eli Sulis Setiyani
NIM / NIP : E0015127
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemeriksaan perkara tanpa kehadiran Saksi Pelapor di persidangan dalam perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dijadikan sebagai alasan permohonan Peninjauan Kembali dan apakah pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan pidana lebih ringan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan KUHAP. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan Teknik pengumpulkan bahan hukum studi kepustakaan dan teknik analisisnya adalah silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemeriksaan perkara tanpa kehadiran Saksi Pelapor di persidangan dalam perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dijadikan sebagai alasan permohonan Peninjauan Kembali dengan merujuk Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP yaitu adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata. Namun, pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan pidana lebih ringan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan Pasal 266 Ayat (2) Huruf b angka 4 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP karena dalam pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat bahwa dakwaan tunggal dari Penuntut Umum tidak dapat diterima dan tidak dapat dibenarkan.

Kata Kunci: Saksi Pelapor, Peninjauan Kembali, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik

×
Penulis Utama : Eli Sulis Setiyani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015127
Tahun : 2018
Judul : Konsekuensi ketidakhadiran saksi pelapor di persidangan dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagai alasan peninjauan kembali (studi putusan Mahkamah Agung Nomor 110pk/Pid.Sus/2016).
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum-E0015127-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.