×
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap merek terkenal yang dipalsukan dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengefektifkan penegakan hukum merek terkenal yang dipalsukan di Mall Ambassador Jakarta.
Penulisan hukum ini adalah penulisan hukum empiris bersifat deskriptif, dengan sumber data penulisan hukum ini terdiri dari data primer yakni data yang diperoleh secara langsung di lapangan dengan melakukan wawancara responden, kemudian data sekunder berasal dari telaah dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penulisan yang berwujud laporan. selanjutnya teknik analisis data yang digunakan ialah penelitian kualitatif yang merupakan penelitian yang bermaksud untuk menganalisis data yang didasarkan pada hubungan antara fakta satu dengan fakta yang lain secara berhubungan sebab akibat untuk menerangkan suatu peristiwa.
Hasil penulisan hukum ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum merek terkenal adalah kurang besarnya sanksi pidana yang terdapat di dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sehingga tidak akan memberi efek jera kepada pelanggar. Perihal peran penegak hukum, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mengaku terhambat kinerjanya dikarenakan kurangnya sumber daya manusia dan kurangnya anggaran yang diperlukan untuk melakukan kegiatan penegakan hukum dan masih kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat menyebabkan kegiatan jual beli barang palsu masih marak terjadi. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mengefektifkan penegakan hukum merek terkenal adalah melalui tindakan yaitu mengumpulkan konsultan dibidang kekayaan intelektual yang menaungi para pemegang hak merek dan pendidikan non formal yang meliputi kegiatan penyuluhan hukum dan edukasi melalui media.
Kata Kunci: Efektivitas, Penegakan Hukum, Merek Terkenal.