Penulis Utama | : | Risha Khonza Persada |
NIM / NIP | : | E0015354 |
Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pada tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal
183 KUHAP atau tidak, serta untuk mengetahui apakah keterangan Saksi verbalisan digunakan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan, metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini bersifat preskriptif dan terapan, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus yang dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi dengan tujuan untuk mengetahui ratio decidend,. pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal, dan artikel. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme, yaitu menggunakan premis mayor dan premis minor kemudian diambil konklusi, hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa pertimbangan Hakim dalam putusan sesuai dengan unsur Pasal 183
KUHAP dan keterangan Saksi Verbalisan telah dipertimbangkan oleh Hakim, karena
Hakim harus mempertimbangkan segala hal yang terjadi di persidangan.
Kata Kunci : Saksi Verbalisan, pertimbangan Hakim.
Penulis Utama | : | Risha Khonza Persada |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | E0015354 |
Tahun | : | 2018 |
Judul | : | Tinjauan yuridis terhadap putusan hakim dalam tindak pidana penggelapan yang mendasarkan pada keterangan alat bukti saksi verbalisan dan saksi lain (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 47/Pid.B/2017/PN.Sgn) |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - F. Hukum - 2018 |
Program Studi | : | S-1 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-F.Hukum-E0015354-2018 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Skripsi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Kristiyadi, SH.M.Hum |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|