×
ABSTRAKSI Penelitian ini membahas tentang perkembangan pada ilmu akuntansi, ketika bank syariah membuktikan eksistensinya di dunia perbankan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 yang mengatur kerangka dasar dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan, meliputi pencatatan, penyajian, pengakuan dan pengungkapan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan keuangan bank syariah. Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik umum dan dasar landasan operasional bank syariah. Objek penulisan ini adalah pembagian keuntungan yang dilakukan oleh kedua belah pihak melalui akad mudharabah , berdasarkan prinsip ini bank syariah akan berfungsi sebagai pengelola dana (mudharib), penabung sebagai pemilik dana (shahubul maal). Sedangkan pengusaha yang meminjam dana pada bank syariah memiliki hubungan yang berlainan yaitu bank berfungsi sebagai ‘shahibul maal” sedangkan pengusaha berfungsi sebagai mudharib. Bank Muamalat Indonesia Cabang Surakarta pada operasional kegiatannya dalam kurun waktu data penelitian ini telah merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59, sehingga pada setiap transaksi dan operasional kegiatan meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan BMI Cabang Surakarta telah sejalan dengan yang diharapkan pada tujuan pembuatan PSAK oleh IAI tersebut, demikian pula pihak-pihak yang berkompeten dengan perbankan dapat lebih baik memantau setiap perkembangan kegiatan operasional yang ada.